Mahasiswi Kurir Sabu 20 Kg Itu Divonis Seumur Hidup

- Jumat, 12 Juni 2020 | 12:32 WIB
Suasana sidang sabu mahasiswi.
Suasana sidang sabu mahasiswi.

NUNUKAN - Terdakwa EM (21), oknum mahasiswi yang menjadi kurir sabu-sabu, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan pidana hukuman penjara seumur hidup, Kamis (11/6). Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sebelumnya, yang menuntut EM pidana mati.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal mengatakan, terdakwa EM, memang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

“Ya, hakim memutuskan terbukti atas Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi ketika dikonfirmasi (11/6).

Sementara itu, terdakwa yang mendengar amar putusan pun, menerima keputusan yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara Andi sendiri, selaku JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” tambah Andi.

JPU memang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati. Namun hakim ketua PN Nunukan, Candra Nurendra Adiyana, memutus terdakwa EM dengan hukuman penjara seumur hidup.

Andi beranggapan, ada pertimbangan sendiri dari pihak hakim memutuskan EM hanya menerima hukuman penjara seumur hidup. Andi sendiri tidak bisa menjelaskan secara detail pertimbangan yang dilakukan hakim. “Tidak bisa kami jelaskan, pasti ada pertimbangan,” beber Andi.

Terdakwa EM memang ditangkap saat hendak membawa sabu menuju Sulawesi dengan menumpang kapal tujuan Parepare. Dirinya ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa 2 September 2019. Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan EM, ditemukan 20 bungkus plastik besar diduga berisi sabu dengan total berat 20 kilogram.

EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswa perguruan tinggi di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah 3 kali meloloskan sabu hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X