Satgas Pamtas Amankan Pengedar Sabu

- Senin, 8 Juni 2020 | 11:43 WIB
DIAMANKAN: Setidaknya ada 6 orang pelaku penyalahgunaan sabu yang diamankan di Pos Tanjung Aru, Sebatik, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan./SATGAS PAMTAS YONIF 623/BWU
DIAMANKAN: Setidaknya ada 6 orang pelaku penyalahgunaan sabu yang diamankan di Pos Tanjung Aru, Sebatik, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Nunukan./SATGAS PAMTAS YONIF 623/BWU

NUNUKAN – Dalam keadaan pandemi Covid-19, ternyata tidak menyurutkan niat jahat para penyalahguna narkotika menjalankan aksinya. Buktinya Satgas Pamtas Yonif 623/BWU mengamankan 6 pelaku, Rabu (3/6) lalu.

Di tengah kegiatan patroli rutin Satgas Pamtas, di sekitaran wilayah pos Tanjung Aru, Sebatik, 6 pelaku diamankan berikut barang bukti sabu seberat 5,76 gram yang disembunyikan di selangkangan.

Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania mengatakan, patroli rutin dilakukan oleh personel di Pos Tanjung Aru sebagai wujud tugas menjaga daerah perbatasan dari pelintas batas ilegal dan penyelundupan barang-barang ilegal.

“Semua orang yang melintas kami periksa dan kami temukan sejumlah orang mencurigakan. Setelah kami periksa pada badan dan barang bawaannya, ditemukan barang yang diduga narkoba. Orang-orang yang berkaitan, langsung kami amankan,” ujar Yordania kepada Radar Tarakan, kemarin (7/6).

Kejadian tersebut, bahkan terjadi 2 kali, atau orang yang melintasi pos dan berlagak mencurigakan, diamankan dua kali. Pertama personel mengamankan pelaku berinisial HK bersama 2 orang temannya. Dari HK, didapatkan 1 paket narkoba dengan berat 4,04 gram.

Sementara penangkapan kedua, melibatkan pelaku berinisial SP, juga dengan 2 orang rekannya. Pada SP, selain sabu seberat 1,73 gram dalam bentuk 12 bungkus plastik kecil, personel juga mengamankan 1 alat hisap sabu, telepon seluler dan 2 gunting.

Sabu tersebut akan diedarkan di Sebatik. Bahkan, jika memungkinkan, sabu juga bisa diedarkan ke Nunukan jika ada pesanan.

Atas penangkapan tersebut, personel berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk pelimpahan kasus tersebut. Usai koordinasi, 6 orang terduga pengedar dan penyalahgunaaan narkoba tersebut beserta barang bukti pun, dibawa ke Nunukan.

“Jadi kami langsung serahkan beserta barang bukti ke Polres Nunukan dalam hal ini ke Satresnarkoba Polres Nunukan, untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” beber Yordania. (raw/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X