NUNUKAN – Dalam keadaan pandemi Covid-19, ternyata tidak menyurutkan niat jahat para penyalahguna narkotika menjalankan aksinya. Buktinya Satgas Pamtas Yonif 623/BWU mengamankan 6 pelaku, Rabu (3/6) lalu.
Di tengah kegiatan patroli rutin Satgas Pamtas, di sekitaran wilayah pos Tanjung Aru, Sebatik, 6 pelaku diamankan berikut barang bukti sabu seberat 5,76 gram yang disembunyikan di selangkangan.
Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania mengatakan, patroli rutin dilakukan oleh personel di Pos Tanjung Aru sebagai wujud tugas menjaga daerah perbatasan dari pelintas batas ilegal dan penyelundupan barang-barang ilegal.
“Semua orang yang melintas kami periksa dan kami temukan sejumlah orang mencurigakan. Setelah kami periksa pada badan dan barang bawaannya, ditemukan barang yang diduga narkoba. Orang-orang yang berkaitan, langsung kami amankan,” ujar Yordania kepada Radar Tarakan, kemarin (7/6).
Kejadian tersebut, bahkan terjadi 2 kali, atau orang yang melintasi pos dan berlagak mencurigakan, diamankan dua kali. Pertama personel mengamankan pelaku berinisial HK bersama 2 orang temannya. Dari HK, didapatkan 1 paket narkoba dengan berat 4,04 gram.
Sementara penangkapan kedua, melibatkan pelaku berinisial SP, juga dengan 2 orang rekannya. Pada SP, selain sabu seberat 1,73 gram dalam bentuk 12 bungkus plastik kecil, personel juga mengamankan 1 alat hisap sabu, telepon seluler dan 2 gunting.
Sabu tersebut akan diedarkan di Sebatik. Bahkan, jika memungkinkan, sabu juga bisa diedarkan ke Nunukan jika ada pesanan.
Atas penangkapan tersebut, personel berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk pelimpahan kasus tersebut. Usai koordinasi, 6 orang terduga pengedar dan penyalahgunaaan narkoba tersebut beserta barang bukti pun, dibawa ke Nunukan.
“Jadi kami langsung serahkan beserta barang bukti ke Polres Nunukan dalam hal ini ke Satresnarkoba Polres Nunukan, untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” beber Yordania. (raw/lim)