RDP Komisi II DPRD Kota Tarakan dengan PT PLN Persero UP3 Tarakan

- Senin, 8 Juni 2020 | 07:47 WIB
RAPAT BERSAMA: Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan, Suparje Wardiyono, S.T, M.Sc (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Pertemuan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Rabu (3/6) lalu. FOTO: IST
RAPAT BERSAMA: Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan, Suparje Wardiyono, S.T, M.Sc (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Pertemuan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Rabu (3/6) lalu. FOTO: IST

TARAKAN — DPRD Kota Tarakan Komisi II Bidang  Ekonomi, Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan di Ruang Pertemuan Kantor DPRD Tarakan, Rabu (3/6).

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II H. Muhammad Yusuf, S.E  didampingi Ketua Komisi II Sofyan Udin Hianggio, S.E, M.H. Turut juga dihadiri Anggota Komisi II yaitu Dapot Sinaga, Hayzal Zulkhan Helmi, S.H, Akbar Mahmud Ola, S.E, Muhammad Yusuf Ramadinata, S.E, M.H, Idoeliansyah Sabran, dan H.M. Rusli H. Jabba.

Sementara dari PT PLN UP3 Tarakan dihadiri Suparje Wardiyono, S.T, M.Sc dan Bambang Hermanto, A.Md, Manager Perencanaan dan Agung Putra Rahadjo, A.Md, Supervisor Pelayanan Pelanggan PT PLN Persero UP3 Tarakan.

Anggota DPRD Kota Tarakan menyampaikan pertanyaan hasil aspirasi masyarakat Tarakan yang berasal dari tatap muka maupun yang berkembang di media sosial. 

Hal yang disampaikan diantaranya terkait kenaikan tarif listrik dan kenaikan tagihan listrik saat kondisi pandemi Covid-19.

Suparje memastikan kepada seluruh pelanggan sejak 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Rekening listrik yang ditagihkan kepada pelanggan telah sesuai dengan  kWh yang digunakan.

Tagihan listrik bulan Mei 2020 meningkat dibandingkan tagihan April 2020 seperti yang dikeluhkan pelanggan pascabayar. 

“Hal ini bermula dari adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan social distancing atau physical distancing karena Kota Tarakan termasuk dalam zona merah,” jelas Suparje. 

Sehingga, sambung Suparje, petugas PLN yang biasanya datang ke rumah pelanggan untuk melakukan pencatatan jumlah penggunaan listrik tidak dapat dilaksanakan sementara waktu karena menunggu kelengkapan alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi risiko tertular atau menularkan virus Covid-19.

Pemakaian listrik pada bulan Maret 2020 untuk tagihan bulan April 2020 berdasarkan kebijakan secara nasional menggunakan perhitungan rata-rata dari 3 bulan terakhir yakni Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020 saat belum adanya kebijakan bekerja dan belajar di rumah. 

“Pada pertengahan  Maret hingga April 2020 saat diberlakukannya peraturan bekerja dan belajar di rumah, penggunaan peralatan listrik mulai meningkat dari bulan sebelumnya sehingga tagihan listrik bulan Mei 2020 meningkat dibandingkan bulan April 2020,” kata Suparje.

Suparje mencontohkan, perhitungan rata-rata dari 3 bulan terakhir (100+105+95)/3)=100 kWh, pada bulan Maret sebenarnya meningkat 150 kWh, rekening listrik yang ditagihkan ke pelanggan pada bulan April 2020 hanya 100 kWh kurang tagih (150-100)=50 kWh dan pada bulan April pemakaian pelanggan ternyata meningkat 180 kWh sehingga tagihan yang harus dibayar pelanggan (180 + 50)=230 kWh pada bulan Mei 2020 lebih besar dibandingkan dengan tagihan April hanya 100 kWh.

“Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhannya bisa menghubungi PLN melalui contact center 123 untuk mengetahui berapa jumlah besaran pemakaian listrik dengan cara menginformasikan catatan angka meter di rumah kepada petugas PLN,” bebernya.

PLN, kata Suparje, responsif untuk mengakomodir keluhan yang disampaikan pelanggan dengan membuat posko pengaduan informasi tagihan listrik secara nasional. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X