Perkantoran Sudah, Menyusul Pelonggaran Toko dan Pasar

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 09:18 WIB
Masjid mulai dipenuhi jamaah.
Masjid mulai dipenuhi jamaah.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akhirnya merilis tahapan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (5/6). Ada 7 tahapan menuju tatanan kehidupan new normal.

Tahap pertama pelonggaran PSBB sudah dimulai 2 Juni lalu. Pada beberapa sektor, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti dimulainya lagi sistem kerja di kantor, baik pegawai negeri maupun swasta.

“Sudah dimulai pada 2 Juni sebenarnya. Di 2 Juni yang dilakukan pelonggaran itu kantor-kantor pemerintah dan swasta,” ujar Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.

Selain itu, di tahap pertama, Pemkot Tarakan juga telah melonggarkan di sektor industri yang sempat terdampak. Pemkot Tarakan tidak pernah menutup industri, hanya menganjurkan untuk menerapkan physical distancing dan social distancing (jaga jarak), termasuk pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dengan dilonggarkannya PSBB pada sektor industri, Pemkot Tarakan memperbolehkan membuka jam kerja normal, namun mengacu pada protokol kesehatan. Pengawasan akan dilakukan melalui dinas terkait.

Sektor lain yang dilonggarkan di tahap pertama adalah perbankan. Menurut Khairul, sebelumnya perbankan sudah buka hanya ada pembatasan jam operasional. Akan tetapi mulai 2 Juni, perbankan sudah buka secara normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk sektor yang dilonggarkan pada tahap pertama adalah pelayanan kesehatan. Meski masih dilakukan pembatasan pasien.

“Kami berharap mulai 2 Juni sudah mulainya harus full. Tentu tetap juga harus memperhatikan protokol kesehatan,” harap Khairul.

Di tahap yang sama, Pemkot Tarakan juga telah melonggarkan masyarakat yang ingin berolahraga secara mandiri, baik menggunakan fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum, dengan catatan tidak berkelompok.

Adapun tahap 2 yang dimulai Jumat (5/6), Pemerintah Tarakan yakni pelonggaran rumah-rumah ibadah. “Kan sudah mulai orang salat Jumat, nanti hari Minggu sudah ada gereja, itu sudah mulai juga. Tetapi tentu dengan protokol kesehatan yang sudah kami sampaikan,”   bebernya. 

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, Pemkot Tarakan telah meminta para penanggung jawab rumh ibadah membuat pernyataan untuk bersedia mengikuti dan mengawasi penerapan protokol kesehatan serta menunjuk orang yang bertugas mengawasi penerapannya.

Sementara tahap ketiga akan dimulai 8 Juni. Di tahap ini, dilakukan pelonggaran pembatasan untuk toko dan pasar yang akan beroperasi secara normal. Selain itu, juga dilonggarkan untuk hotel, losmen dan home stay

Jeda waktu antara tahap kedua menuju tahap ketiga akan dimanfaatkan Pemkot Tarakan untuk memberi arahan kepada pengusaha toko dan pasar, sekaligus meminta pernyataan akan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan.

“Pernyataan di atas materai bahwa sanggup mereka menerapkan protokol kesehatan itu. Sehingga kalau mereka melanggar, ya kami tagih janjiinya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X