Kayu Tanpa Dokumen Diamankan

- Jumat, 5 Juni 2020 | 14:51 WIB
DISITA: Kayu jenis Meranti dan Keruing diamankan di Mapolres Bulungan lantaran tidak memiliki dokumen resmi./ASRULLAH/RADAR KALTARA
DISITA: Kayu jenis Meranti dan Keruing diamankan di Mapolres Bulungan lantaran tidak memiliki dokumen resmi./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan mengamankan pelaku judi sabung ayam Sabtu (30/5) lalu, kini giliran Satpolair Polres Bulungan mengamankan belasan kubik kayu olahan.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro menyampaikan, belasan kubik kayu terdiri dari kayu Meranti sebanyak 5 kubik dan kayu Keruing sebanyak 10 kubik. Pengungkapan kayu tanpa dokumen itu bermula dari laporan masyarakat ke Satpolair Polres Bulungan. Dari situ Kasat Polair Polres Bulungan Iptu Budi Santoso langsung memimpin personelnya melakukan patroli pada Selasa (2/6) pagi. Hasilnya, saat berada di Sungai Kayan tepatnya di depan Dermaga Kultera ditemukan kapal kayu jenis longboat yang mengangkut kayu. “Pengungkapan kasus pengrusakan hutan itu telah ditangani Satreskrim Polres Bulungan,” ucap AKBP Teguh Triwantoro, Kamis (5/6).

Dijelaskan, saat Personel Satpolai Polres Bulungan melakukan pemeriksaan dokumen, Anak Buah Kapal (ABK) longboat berwarna biru tidak dapat menunjukkan dokumen. Sehingga, Satpolair melakukan penyitaan kayu tersebut. “Pemiliki tidak dapat menunjukkan surat-surat terkait SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan),” tegas mantan Kapolres Nunukan ini.

Selain mengamankan kayu 18 kubik, empat orang juga ikut diamankan. Termasuk mengamankan longboat, mesin 40 PK dan smartphone satu unit. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang ini. “Informasi awal tujuan kayu ke Tarakan dan empat orang terduga pelaku berasal dari Tarakan. Sedangkan asal kayu masih didalami,” bebernya.

Dengan pelanggaran tersebut pelaku bakal dikenakan UU RI nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. “Dapat dikatakan illegal logging karena pengrusakan hutan tanpa izin apalagi tidak dibekali dokumen. Sementara kita proses hukum lanjut dan tengah diselidiki Satreskrim lebih lanjut,” ujarnya. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X