Tiga Terdakwa Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

- Jumat, 5 Juni 2020 | 14:49 WIB
DIVONIS: Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang putusan secara virtual./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIVONIS: Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang putusan secara virtual./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

TARAKAN – Tiga terdakwa perkara sabu 2 kg yaitu Indra Lesmana, Ikram dan Adnan, hanya tertunduk saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Ketiganya yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 20 tahun, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 18 tahun. Sidang putusan itu berlangsung di PN Tarakan pada Rabu (3/6) lalu.

Perkara yang diungkap oleh BNNP Kaltara itu terdapat 6 terdakwa. Selain ketiganya, juga ada Rizal, Wahyu dan Hendro. Para terdakwa selain Hendro, didapati berperan mengambil sabu. Sementara Hendro diduga pemilik speedboat dan sabu tersebut. “Selain itu ketiga terdakwa juga didenda 1 miliar rupiah subsider penjara 6 bulan,” kata Melkcy Jonny Ottoh, Humas PN Tarakan.

Usai mendengarkan pembaca putusan itu, terdakwa Adnan dan Ikram menyatakan akan banding. Sementara terdakwa Indra masih menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari. “Pertimbangan majelis hakim yaitu jumlah barang bukti sabu sebanyak 2 kg,” ujarnya.

Selain itu, para terdakwa yang mengambil sabu tersebut di Nunukan menggunakan speedboat, juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Terlebih lagi pada terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut. “Mereka mengambil sabu itu pada 6 Oktober tahun lalu dan ditangkap oleh BNNP Kaltara,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) dari ketiga terdakwa, Nazamuddin SH mengatakan, selama persidangan ketiga terdakwa memiliki peran yang sama. Ketiganya hanya sebagai kurir dan mendapatkan perintah untuk mengambil sabu itu. Kemudian motoris dari speedboat tersebut yaitu terdakwa Adnan. “Yang dua ini mengikut sama si Rizal. Untuk pemilik speedboat ini adalah milik si Hendra,” ucapnya.

Rizal yang merupakan terdakwa juga dalam perkara itu, sudah diputus terlebih dahulu oleh majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara. Rizal terlebih dahulu disidangkan lantaran merupakan anak di bawah umur. “Kalau si Hendro masih sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” imbuh Nazamuddin.

Dari ketiga terdakwa mengakui saat mengambil sabu itu diberikan uang Rp 12 juta. Uang tersebut merupakan uang operasional ketiganya saat mengambil sabu di Sungsi Nyamuk. Sementara untuk upah, ketiganya dijanjikan akan diberikan uang sebanyak Rp 20 juta. Para pelaku membeberkan sudah mengambil sabu di Sungai Nyamuk beberapa kali, dengan jumlah di atas 1 kg.

“Mereka mengambil sabu ini berlima dan yang mengendalikan si Rizal. Masih ada terdakwa lagi yaitu si Wahyu dan sudah dituntut 20 tahun penjara,” jelas. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X