Hari Ini, 50 Persen ASN Wajib Ngantor

- Jumat, 5 Juni 2020 | 14:19 WIB
PEMERINTAHAN: Mulai hari ini, 50 persen ASN di lingkungan Pemprov Kaltara sudah kembali kerja dan sebagiannya masih menggunakan sistem work from home./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
PEMERINTAHAN: Mulai hari ini, 50 persen ASN di lingkungan Pemprov Kaltara sudah kembali kerja dan sebagiannya masih menggunakan sistem work from home./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Penerapan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini dievaluasi. 

Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, Selasa (2/6) lalu ia telah menandatangani surat edaran yang ditujukan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara mengenai penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di edaran itu, mulai 5 Juni 2020 (hari ini, Red), 50 persen ASN harus masuk kantor. Jadi sisanya gantian," ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (3/6).

Dalam hal ini, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, masing-masing kepala OPD diberikan keleluasaan untuk melakukan evaluasi di lingkungan instansinya. "Kalau ruangnya bisa diatur, seperti jarak dan lain sebagainya, maka 100 persen ASN harus masuk kerja seperti biasa," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara pertama ini.

Dijelaskannya, untuk teknis pengaturan masuk kerja 50 persen ASN ini dilakukan secara bergantian. Misalnya hari ini si A yang masuk kerja, maka besok si B lagi. Tapi untuk teknis pengaturannya, ditindaklanjuti kepala OPD-nya masing-masing.

Jadi, para ASN ini bekerjanya itu dan atau. Artinya, mereka bisa kerja di kantor dan atau kerja di rumah. Jadi dua-duanya dalam hal ini, jika jadwal kerja dari rumah, maka yang bersangkutan tetap harus kerja seperti biasa di kantor, yakni hingga pukul 16.00 WITA. "Jadi tidak ada bedanya antara kerja di rumah dan di kantor. Tetap harus sampai jam 4 sore," tegasnya.

Ke depannya, sistem kerja abdi negara ini akan terus dievaluasi. Jika dari hasil evaluasi ada yang ditemukan melanggar, maka akan diproses oleh Tim Penindakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai degan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.

"Ini (evaluasi, Red) menjadi tugas masing-masing kepala OPD untuk melakukan monitoring. Saya juga sudah minta laporan hasil evaluasinya selama ini," sebutnya.

Seluruh ASN tetap harus menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melenceng dari aturan, maka akan ada sanksinya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X