TANJUNG SELOR - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) telah memperkuat sumber daya manusia (SDM) di seluruh struktur yang ada guna memaksimalkan pengawasan di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengatakan, salah satu yang telah dilakukan untuk perkuatan SDM itu dengan memberikan pelatihan terhadap Bawaslu kabupaten/kota, serta Panwascam yang ada di wilayah Kaltara.
"Selain itu, kami juga sudah mempersiapkan rumusan-rumusan terkait dengan kebijakan strategi pengawasan melalui divisi teknisnya," ujar Sulaiman kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (4/6).
Ia mengatakan, di Bawaslu banyak yang harus dirumuskan. Khusus di Divisi Penyelesaian Sengketa, tentu yang paling utama adalah perumusan potensi sengketa dan hal itu telah dirumuskan.
Menurutnya, sengketa ini merupakan mahkota Bawaslu. Sebab, sesungguhnya sengketa bisa memperkuat keputusan Bawaslu, dan bisa juga mengugurkan keputusan Bawaslu.
"Tahapan itu kan ada sub-subnya. Nah, semua itu sudah kami elaborasi semua tahapannya, dan juga sudah dipetakan semua hingga proses penyelesaian teknisnya, seperti bagaimana cara menyelesaikan sengketa di pilkada," katanya.
Tak hanya itu, pada tahapan pilkada , biasanya akan ada banyak informasi awal yang masuk ke Bawaslu. Dalam menyikapi hal itu, Bawaslu tetap berpatokan pada prinsip dasar aturan ketika menangani sebuah dugaan pelanggaran.
Ada dua hal yang menjadi prinsip dasarnya, pertama harus memenuhi syarat formil dan yang berikutnya harus memenuhi syarat materil. Dalam hal ini, di antaranya harus ada saksi, ada bukti, lalu terlapor dan pelapornya siapa harus jelas.
"Beberapa hal ini harus menjadi perhatian saat melakukan penanganan pelanggaran. Jika kedua ini sudah terpenuhi, barulah pelanggaran itu bisa ditindaklanjuti. Jika tidak, maka Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kewenangan Bawaslu itu sudah diatur sedemikian rupa," jelasnya.
Untuk informasi awal, Bawaslu tidak hanya menerima dari laporan yang masuk, tapi informasi di media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan lainnya juga dipantau. Jika ada ditemukan dugaan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pengkajian.
"Ini perlu dilakukan agar informasi yang ada itu tidak bias. Kami perlu mengantisipasi itu," tuturnya.
Sementara untuk tantangan pengawasan di tengah pandemi Covid-19, sejauh ini pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab, saat ini pihaknya juga masih perlu melihat kondisi dulu, karena PKPU yang baru juga belum terbit.
"Tapi sebenarnya ada beberapa yang dimungkinkan akan menjadi bomerang di sini, salah satunya yang berkaitan dengan pengawasan protokol kesehatan. Jika ini diawasi juga oleh Bawaslu, maka akan repot juga," akunya.
Sebab, sebenarnya kewenangan Bawaslu sudah ditetapkan dan tertuang dalam undang-undang. Tapi jika ptotokol kesehatan menyatu dalam PKPU, maka bisa saja itu akan menjadi mekanisme, prosedur atau tata cara yang harus dilakukan dan dipatuhi KPU.