Tak Diperkenankan Imam/Khotib di Luar Lingkungan

- Jumat, 5 Juni 2020 | 13:26 WIB
Nur Ali Dewan Ketua Masjid Indonesia Kota Tarakan/AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Nur Ali Dewan Ketua Masjid Indonesia Kota Tarakan/AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tarakan memastikan seluruh masjid bersiap mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah. Hal itu setelah terbitnya edaran Nomor: 180/383/HUKUM/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Ketua DMI Tarakan Nur Ali, S.Ag, menerangkan, seluruh masjid dipastikan siap kembali menjalankan ibadah dengan menerapkan protokol pemerintah.

"Mulai besok tanggal 5. Tapi dengan cara tetap menaati protokol kesehatan. Teknis ibadahnya nanti akan mengikuti fatwa-fatwa MUI. Masih dalam proses, tapi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan poin di surat edaran Kemenag," ujarnya, kemarin (4/6).

Terkait masih adanya perdebatan penggunaan masker, ia menjelaskan jika hal tersebut dapat dilakukan atau tidak. Menurutnya, jika masker memang perlu digunakan untuk kesehatan dalam beribadah, tidak masalah.

"Memakai masker itu khilafiah, artinya boleh dilakukan atau tidak. Karena ada yang berpendapat memakai masker itu makruh, karena semua bagian wajah tidak terjatuh ke lantai semua. Tapi sebenarnya kalau itu dianggap melindungi kesehatan maka hal itu tidak jadi masalah," tuturnya.

Saat ini tercatat jumlah masjid di Kota Tarakan sebanyak 206 dan musala sedikitnya 64. Ia memastikan semua masjid dan musala sudah menerima imbauan dan menyanggupi aturan tersebut.

"Wali Kota (dr. Khairul, M.Kes) sudah memberikan spanduk. Spanduk ini sudah kami bagikan di kecamatan dan kantor lurah," tukasnya.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, salah satu protokol yang harus dijalankan yakni tidak diperkenankan untuk menggunakan imam atau khatib di luar lingkungan masjid saat ibadah dilaksanakan.

“Kami minta agar rumah masjid tidak menggunakan pembimbing, guru agama, penceramah dan pengkhotbah yang berasal dari luar Tarakan,” tegasnya.

Selain itu, penerapan fungsi sosial pada masjid ini juga meliputi rumah ibadah lainnya yang tetap mengacu pada surat edaran tersebut. Sebab, ini untuk memastikan peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

“Jadi bukan masjid saja, untuk rumah ibadah lainnya juga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung. Kalau melanggar izinnya bisa dicabut,” tutupnya. (*/zac/lim)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X