TARAKAN - Belum ada angka pasti penyesuain tarif yang akan diajukan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara pun belum bisa menentukan jadwal keberangkatan speedboat melalui Pelabuhan Tengkayu I yang sebelumnya dilakukan pembatasan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kaltara Nomor 550/39/Dishub-Set/IV/2020 yang diberlakukan pada 16 April lalu.
Kepala Bidang Laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) pada Dishub Kaltara Datu Imam Suramenggala mengatakan, angka penyesuaian tarif yang akan diusulkan ke Gubernur Kaltara dan ditembuskan ke DPRD Kaltara itu masih ditunggu pihaknya.
“Nantinya ada tarif ambang atas dan ambang bawah yang bisa menjadi acuan ketika terjadi kondisi seperti saat ini yang mana ada prosedur tetap (protap) kesehatan maksimal hanya 50 persen penumpang saja yang boleh berangkat saja. Tentu hal tersebut membuat pelaku usaha speedboat merugi dan perlu dilakukan penyesuaian tarif,” ujarnya Kamis (4/6).
Ia memperkirakan jika tariff penyesuaian telah ditentukan, jadwal operasional speedboat di Pelabuhan Tengkayu I masih tetap seperti surat edaran sebelumnya, yakni pukul 09.00 WITA untuk keberangkatan pertama dan pukul 15.00 WITA untuk keberangkatan terakhir.
“Protokol kesehatan, calon penumpang harus memiliki surat bebas Covid-19 melalui rapid test ataupun hasil swab dari mesin polymerase chain reaction (PCR) yang harus mengeluarkan biaya sendiri yang cukup mahal dibandingkan harga tiket berangkat. Orang memang berpikir dua kali untuk berangkat bila bukan hal yang darurat,” ucapnya.
Atas dasar biaya surat bebas Covid-19 yang didapatkan melalui rapid test atau PCR yang cukup mahal dibandingkan harga tiket berangkat, dirinya memperkirakan jumlah penumpang tidak akan banyak.
“Bila tidak banyak yang berangkat, kita menggunakan jadwal seperti kemarin yang telah disesuaikan untuk keberangkatan pertama pukul 09.00 WITA dan keberangakatan terakhir pukul 15.00 WITA,” tuturnya.
PESIMISTIS BANYAK PENUMPANG
Sekretaris DPC Gapasdap Tarakan Mulyadi mengatakan, penyesuaian tarif saat ini masih dirumuskan oleh DPD Gaspadap Kaltara. Acuan tarif yang diusulkan pada semua rute se-Kaltara.
“Pada dasarnya kami menunggu, bila sudah ada rumusan penyesuaian tarifnya, akan diusulkan ke Gubernur dan ditembuskan ke DPRD Kaltara,” ujarnya.
“Setiap kali berlayar, kami nantinya berpatokan semua kursi penumpang penuh, namun bila ada penerapan protap kesehatan yang mana hanya maksimal 50 persen penumpang saja yang boleh naik, tentu akan merugikan kami sebagai pelaku usaha. Terutama dalam hal biaya operasional yang tidak tertutupi, sehingga usulan penyesuaian tarif ini kami lakukan agar dapat menutupi biaya operasioanal kita,” ucapnya.
Meski adanya usulan rencana penyesuaian tarif, dirinya mengaku pesimistis jumlah penumpang akan normal seperti sebelumnya.
“Keharusan memiliki surat bebas Covid-19 melalui rapid test dan PCR menjadi momok bagi masyarakat yang ingin berangkat. Biayanya yang cukup mahal, tentu hal tersebut menjadi penghitungan pebisnis dari luar Tarakan yang biasa berangkat mengambil barang di Tarakan, mereka pasti menghitung bila merugikan mereka tidak akan berangkat,” ucapnya.