TARAKAN- Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengharapkan, semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan transportasi laut akan dibuka pada 8 Juni mendatang. Sesuai dengan Permenhub No. 25 Tahun 2020.
Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas yang ada. “Intinya ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan masalah transportasi, seperti mengurangi penumpukan di pelabuhan, sedangkan untuk penerbangan langsung dilakukan Gugus Tugas melalui screening (pemeriksaan), dan itu masih akan dirapatkan. Jadi bukan hanya dalam negeri, bahkan juga dari luar negeri,” jelasnya.
Sementara speedboat antarkabupaten/kota, mewajibkan pemeriksaan rapid test atau RDT, physical distancing. “Jadi para penumpang tidak perlu lagi membawa surat tugas, tetapi membawa bukti seperti RDT, PCR dan maskapai atau speedboat maksimal 50 persen dari muatan sebelumnya. Jadi setelah tanggal 8 nanti harus membawa protokol bukti surat kesehatan, jadi masyarakat jika ingin berangkat ke luar daerah harus membawa bukti prtotokol kesehatan sebagai sebuah persyaratan,” ungkapnya.(radartarakan)