TANJUNG SELOR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan akhirnya menetapkan satu tersangka pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelakunya berinisial KA (43) yang bermukim di Jalan Kantil,Tanjung Selor.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasatreskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menyampaikan, hasil penyelidikan mendalam dan keterangan sejumlah saksi ahli sehingga KA ditetapkan sebagai tersangka. KA ditetahui melakukan aktivitas mengetap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Prima Agung Raya, Jalan Sengkawit cukup lama.
Dimana, pelaku setiap kali melakukan pengisian BBM mampu meraup keuntungan hingga Rp 300 ribu, sedangkan setiap harinya pelaku melakukan pengisian dua hingga tiga kali. Kemudian, kendaraan roda empat (R4) yang digunakan pelaku ditambah tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap Kejari Bulungan. Dan sudah tahap 2. Pelaku satu orang. Ia mengaku mengetap karena kebutuhan ekonomi,” ucap AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, Rabu (3/6).
Dijelaskan, pelaku dikenakan pasal 53 hurup b, c dan d Undang-Undang (UU) nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, aktivitas yang dilakukan membeli BBM di SPBU kemudian dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Bulungan.
“Niatnya membeli BBM untuk diperjualbelikan ke pengecer. Sehingga memenuhi unsur pada Pasal 53 huruf B C dan D,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit R4 jenis Daihatsu Xenia VVTI warna silver metalik dengan nomor polisi (nopol) KU 1421 AA, satu lembar STNK, satu buah tangki BBM yang telah modifikasi, tiga jeriken kapasitas 20 liter dengan total BBM jenis premium yang diamankan 46 liter.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar sesuai huruf b. Dan huruf c penjara tiga tahun denda Rp 30 miliar dan huruf d penjara tiga tahun dan denda 30 miliar,” sebutnya.
Untuk diketahui, KA diamankan pada (14/2) lalu sekira pukul 7.30 Wita di SPBU Prima Agung Raya, Jalan Sengkawit. Saat itu, KA sudah melakukan pengisian BBM sebanyak dua kali secara berulang-ulang sebanyak 60 liter. (akz/har)