Masuk Malaysia Wajib Karantina Biaya Mandiri

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:24 WIB
ATURAN BARU: Sekarang jika ingin ke Malaysia, akan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah sampai di Malaysia, pelancong wajib menjalani karantina dengan biaya mandiri./RADAR NUNUKAN
ATURAN BARU: Sekarang jika ingin ke Malaysia, akan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah sampai di Malaysia, pelancong wajib menjalani karantina dengan biaya mandiri./RADAR NUNUKAN

NUNUKAN - Sejumlah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan pemerintah Malaysia. Salah satunya memberlakukan perintah kawalan pergerakan (PKP) atau lockdown (karantina wilayah). Sejak 1 Juni, pemerintah Malaysia memberlakukan kewajiban karantina untuk semua orang, baik warga negara Malaysia, maupun warga negara asing (WNA) yang datang dari luar Malaysia.

Kepala Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sulistijo Djati Ismojo mengatakan, pemerintah Malaysia menetapkan aturan baru terkait proses karantina dan mekanisme pembiayaannya. Ketentuannya, warga negara asing selama proses ketibaan di Malaysia, harus menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan atau bahkan bisa lebih sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak kesehatan setempat.

“Jadi karantinanya di hotel yang ditunjuk pemerintah Malaysia. Kemudian, biaya karantina sepenuhnya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Djati kepada kepwarta harian ini, Selasa (2/6).

Biaya yang dikeluarkan pun tidak tanggung-tanggung. Ya, setidaknya warga negara asing harus membayar biaya sebesar RM 150 atau sekitar Rp 500 ribu untuk sehari per orangnya. Nantinya yang bersangkutan harus menandatangani surat kesanggupan menjalani karantina yang formatnya sudah disiapkan pemerintah setempat.

Tak hanya itu, ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi sebelum keberangkatan. Yang bersangkutan juga harus mengajukan permohonan ke pihak perwakilan resmi pemerintah Malaysia yang ada di wilayah negara masing-masing melalui email paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan.

“Nantinya jika permohonan disetujui, pihak perwakilan pemerintah Malaysia akan menerbitkan surat kelulusan. Surat itu, harus selalu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas selama proses keberangkatan dan ketibaan,” beber Djati.

Sementara itu, Pejabat Bidang Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya pada KRI Tawau, Emir Faisal mengatakan, hingga saat ini, pemerintah Malaysia masih memberlakukan lockdown hingga Selasa, 9 Juni mendatang.  Tentunya dalam beberapa hari ke depan, biasanya PM Malaysia akan mengumumkan diperpanjang apa tidaknya pemberlakuan lockdown di Malaysia.

“Memang biasanya akan ada peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah Malaysia. Insyaallah kita siap menyesuaikan peratuan yang akan dikeluarkan selanjutnya,” imbuh Emir. (raw/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X