Gapasdap Diminta Surati Gubernur

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:18 WIB
TERDAMPAK COVID-19: Beberapa speedboat di Pelabuhan Tengkayu I hanya mengangkut barang untuk dibawa ke sejumlah kabupaten lainnya, kemarin (2/6)./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
TERDAMPAK COVID-19: Beberapa speedboat di Pelabuhan Tengkayu I hanya mengangkut barang untuk dibawa ke sejumlah kabupaten lainnya, kemarin (2/6)./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

DINAS Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) membahas harga tiket speedboat, kemarin (2/6).

Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dishub Kaltara, Dt. Iman Suramenggala mengatakan, untuk membahas persoalan kenaikan harga tiket itu, pihaknya meminta Gapasdap mengajukan permohonan secara resmi ke Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto lambrie yang ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

“Jadi mereka mengajukan permohonan berkaitan dengan penyesuaian tarif ini beserta hitung-hitungannya secara rinci. Karena itu juga harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Hal ini berkaitan persiapan dalam rangka untuk pelaksanaan new normal. Tentu, jika dilakukan penerapan new normal ini akan ada konsekuensinya. Misalnya maksimal kapasitas penumpang speedboat hanya 50 persen dari muatan normal. “Nah, jika seperti ini seperti apa penyesuaiannya. Itu nanti tentu akan ada pembahasan lanjutan berkaitan dengan teknis kenaikan harga itu,” jelasnya.

Hal ini menjadi salah satu tolok ukur. Dikatakannya, tarif speedboat yang digunakan saat ini juga belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2015.

“Sebenarnya sebelum adanya wabah Covid-19 ini sudah pernah dibicarakan. Tapi sempat terkendala ketika terjadinya wabah ini. Nah, sekarang ini akan dibahas lagi,” katanya.

Dijelaskannya, untuk menentukan berapa kenaikan harga tiket speedboat nantinya, tentu akan ada hitung-hitungan serta kajian yang dilakukan dan disepakati bersama. Saat ini angka itu belum ada ditentukan berapa besarannya.

Pihaknya akan mengarahkan, agar nanti tidak berkali-kali dilakukan pertemuan. Lalu jika dibatasi hanya bisa memuat 50 persen penumpang dari kapasitas speedboat, berapa tarifnya. Termasuk, berapa harga tiket jika ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jadi, tidak setiap terjadi perubahan dilakukan rapat lagi.

“Artinya sudah ada alternatif harga. Tapi kembali lagi untuk berapa tarif itu, harus kita hitung bersama lagi,” tuturnya.

Ia berharap, secepatnya Gapasdap bersurat ke Gubernur.

DIRASA PERLU

Pengamat transportasi, Syamsul Banri yang menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk membantu menekan biaya operasional terhadap speedboat yang hanya boleh membawa 50 persen sesuai dengan protap kesehatan.

“Jadi memang perlu ada penyesuaian tarif, artinya tarif yang ada sekarang bila tetap diterapkan ketika speerboat beroperasi akan merugikan pelaku usaha speedboat, karena tarif yang ada saat ini dengan jumlah penumpang yang hanya boleh mengangkut 50 persen tidak akan menutup biaya operasional setiap speedboat akan beralayar,” ujarnya, Selasa (2/6).

Namun penyesuaian tarif dirinya nilai hanya diberlakukan pada kondisi yang memang khusus, seperti kondisi saat ini dimana ada protap kesehatan yang hanya membolehkan membawa penumpang 50 persen, sehingga dilakukan penyesuaian tarif.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X