Di Kaltara, 416 Calon Haji Batal Berangkat, Daftar Tunggu di Atas 20 Tahun

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:14 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PENYELENGGARAAN ibadah haji 1441 hijriah resmi dibatalkan. Itu disampaikan Menteri Agama RI, Fachrul Razi. Pembatalan itu diputuskan pemerintah dengan alasan mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Coronavirus disease-19 (Covid-19).

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 Masehi. Dikarenakan, sesuai dengan amanat undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi, fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus diutamakan. Mulai dari embarkasi atau debarkasi, perjalanan hingga saat berada di Arab Saudi.

Menag menegaskan langkah yang dilakukan telah melalui kajian mendalam. Sebab, pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara tak terkecuali Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Rencana awal pemberangkatan kloter pertama direncanakan 26 Juni mendatang. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum lagi ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Kemudian, akses layanan dari Arab Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Kepala Kemenag Kaltara H. Suriansyah Hanfi menyampaikan setelah diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi ia langsung bergerak cepat. Pertama langsung meminta kepada kepala Kemenag dan kasi penyelenggara haji di daerah untuk menjalankan virtual meeting (rapat online) dengan beberapa pesan penting seperti yang disampaikan Menteri Agama melalui KMA Nomor 494/2020. Kuncinya, yang pertama kepala Kemenag kabupaten/kota agar memberikan pemahaman kepada calon jemaah haji (CJH).

“Jadi apa yang disampaikan Menteri Agama itu sudah menjadi acuan dan dipedomani kepala Kemenag kabupaten/kota,” jelasnya.

Bagi CJH yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) mulai dari dana setoran awal, pelunasan dan dana optimalisasi atau nilai manfaat saat pelunasan. Dana perjalanan haji itu disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). CJH dapat mengambil dana pelunasan.

“Karena dana awal Rp 25 juta itu setoran awal untuk kuota. Dan dana pelunasan untuk Kaltara masuk zona 3. Boleh diambil (dana pelunasan) dan tidak diambil disimpan di BPKH,” tambanya.

Sejauh ini CJH untuk Kaltara telah melunasi. Berdasarkan data sebanyak 416 CJH yang masuk dalam daftar untuk pemberangkatan. Dengan tidak ada pemberangkatan tahun ini tentunya terjadi pergeseran. Sehingga terjadi penambahan daftar tunggu. Dengan begitu ia berharap nantinya ada penambahan kuota untuk Kaltara.

“Pendaftaran terus berjalan. Sehingga, implikasinya waiting list kita akan terus bertambah lama. Kita berharap ada penambahan kuota untuk Kaltara atau secara nasional. Sejauh ini sudah mencapai hingga 20 ribu daftar tunggu kita. Yang paling rendah Malinau, kalau Nunukan sudah berada di atas 20 tahun daftar tunggunya,”  pungkasnya. (akz/agg/iwk/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X