Lima Orang Ditetapkan Tersangka

- Rabu, 3 Juni 2020 | 09:52 WIB
SABUNG AYAM: Dari 18 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksan mendalam di Mapolres Bulungan./ASRULLAH/RADAR KALTARA
SABUNG AYAM: Dari 18 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksan mendalam di Mapolres Bulungan./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Satreskrim Bulungan sudah menetapkan tersangka pelaku judi sabung ayam yang dibubarkan pada Sabtu (30/5) lalu. Dari 18 orang yang diamankan, sebanyak lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Polres Bulungan Iptu Bernard F.P. Siregara menjelaskan, setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya lima orang ditetapkan sementara selebihnya status sebagai saksi. “Lima orang berdasarkan hasil pemeriksaan ikut taruhan. Selebihnya sebagai saksi,” ucap Iptu Bernard F.P. Siregara kemarin.

Dijelaskan, satu di antara lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis kasus judi sabung ayam yakni SA alias Ancu. Pelaku merupakan penyedia arena sabung ayam atau kepala sabung. Pelaku menerima komisi setiap sabung ayam terjadi.

Sehingga, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. “Ancu sudah ini residivis, kasus yang sama. Dan bebas pada 2018 lalu,” singkatnya.

Diketahui, Ancu membuka arena sabung ayam di Jalan Poros Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, tepatnya di area PT Tunas Borneo Plantstation selama empat hari terakhir pasca 1 Syawal 1441 Hijriah. Kemudian, setiap akhir pekan melaksanakan sabung ayam.

Dan hasil keterangan pelaku jumlah taruhan setiap kali ayam diadu menggunakan taji mencapai hingga puluhan juta rupiah. “Para pelaku rata-rata pekerja sawit, yang mengaku mengisi akhir pekan dengan sabung ayam. Dan kini telah mendekan di rutan (rumah tahanan) Polres Bulungan,” tambahnya.

Untuk diketahui, penggerebekan sabung ayam dipimpin langsung Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro. Selain  mengamankan 18 orang di lokasi, pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan uang tunai Rp 40 juta, 12 unit handphone, 9 ekor ayam dua di antaranya mati, 8 buah tas, 4 set taji, 1 buah parang, 7 buah sarung ayam, 2 terpal warna biru dan kuning, serta 4 batang kayu yang dijadikan sebagai arena. (akz/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X