Bandara Beroperasi Sesuai Permen

- Rabu, 3 Juni 2020 | 09:30 WIB
MULAI BERAKTIVITAS: Setelah sempat terhenti beberapa hari, pelayanan sejumlah maskapai mulai beroperasi normal lagi awal Juni ini./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
MULAI BERAKTIVITAS: Setelah sempat terhenti beberapa hari, pelayanan sejumlah maskapai mulai beroperasi normal lagi awal Juni ini./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Setelah tidak adanya aktivitas maskapai beroperasi mengangkut penumpang sejak 27 hingga 31 Mei lalu. Senin (1/6) sejumlah maskapai kembali melayani penumpang dengan sejumlah persyaratan yang harus dipehuhi calon penumpang.

Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkeretaapian, Dinas Pehubungan Kaltara, H. Andi Nasuha menyampaikan, adanya aturan dari pihak maskapai membuat pelayanan terhenti selama empat hari. Awal Juni ini sudah kembali seperti biasa dengan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Adanya aturan pihak maskapai sehingga mereka tidak melayani. Namun hari ini (kemarin, Red) sudah melayani sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap H. Andi Nasuha kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, di Kaltara sejauh ini maskapai tetap melayani untuk yang telah carter, reguler dan kargo. Selain Bandara Juwata Tarakan, di sejumlah bandara seperti Bandara Nunukan dan Malinau yang beroperasi yakni pesawat perintis. “Pelita Air rute Balikpapan-Tarakan. Untuk kargo kadang Citilink atau Lion dan Sriwijaya. Dan untuk waktu penerbangan tidak ada, jika kargo memenuhi maka maskapai melayani,” jelasnya.

Untuk aktivitas penerbangan mulai 1 Juni maskapai yang melakukan operasional harus mengacu protokol kesehatan. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nomor: SE 37 Tahun 2020 tentang perubahan SE Dirjen perhubungan Udara nomor SE nomor 32 tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 116 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa berlaku peraturan menteri perhubungan nomor 23 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalang rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Memutuskan Permen nomor 23/2020 diperpanjang hingga Minggu (7/6) mendatang sejak ditetapkan pada Rabu (27/5) lalu. “Selain menggunakan rapid test, penumpang juga menunjukan hasil polymerese chain reaction (PCR). Dan masing-masing bandara memiliki aturan. Jika transit dapat menunjukkan hasil rapid test. Namun, jika tiba atau daerah tujuan harus menunjukan PCR,” jelasnya. (akz/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X