Tarif Speedboat Diusulkan Naik 100 Persen

- Selasa, 2 Juni 2020 | 14:12 WIB
ist
ist

 MENINDAKLANJUTI berakhirnya pembatasan transportasi yang diatur Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara dan instansi terkait membahas penyesuaian tarif speedboat pada Selasa (2/6) di Tanjung Selor.

Sekretaris Gapasdap Tarakan Mulyadi mengatakan, tanggal 8 Juni mendatang merupakan batas terakhir pemberlakuan pembatasan transportasi pada kapal laut sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Artinya setelah itu transportasi khususnya speedboat akan beroperasi kembali dengan adanya penyesuaian prosedur tetap (protap) kesehatan.

“Jadi dalam protap kesehatan tersebut nantinya akan diberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang akan naik ke atas speedboat yakni 50 persen, mengapa hanya 50 persen karena adanya penerapan protap kesehatan untuk tetap menjaga jarak,” bebernya, Senin (1/6).

Adanya protap kesehatan yang mengharuskan 50 persen saja penumpang yang bisa diangkut menggunakan speedboat tentu menimbulkan permasalahan pada tarif. Jika hanya 50 persen dinilai tidak dapat menutup biaya operasional speedboat setiap kali berangkat membawa penumpang.

“Bila hanya 50 persen saja penumpang yang boleh naik, tentu tidak bakal menutup biaya operasional kami setiap berangkat, sehingga besok kami akan melakukan pertemuan dengan Dishub Kaltara dan instansi terkait untuk membahas berkaitan dengan penyesuaian tarif,” nilainya.

Perlu ada penyesuaian tarif dengan menaikkan tarif hingga 100 persen untuk dapat menutup biaya operasional setiap kali berangkat. “Hitung saja begini Tarakan-Tanjung Selor itu tarifnya Rp 110 ribu, adanya pembatasan jumlah penumpang yang diperbolehkan naik hanya 50 persen, tentu tidak menutup biaya operasional, karena ada 50 persen penumpang yang tidak boleh naik, artinya perlu ada kenaikan tarif 100 persen agar bisa menutup biaya operasional menjadi Rp 220 ribu. Namun ini baru penghitungan kami saja, kita lihat saja hasil pertemuannya besok (hari ini) bagaimana,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Percepatan Pembangunan Gubernur KaltaraSyamsul Banri mengaku akan hadir dalam pembahasan soal tarif antara Gapasdap, Dishub Kaltara dan instansi terkait. Poin dalam pembahasan tersebut menentukan tarif baru speedboat karena adanya protap kesehatan yang mana hanya memperbolehkan 50 persen penumpang dari kapasitas yang ada.

“Kalau pesawat sudah ada tarif ambang atas dan ambang bawahnya, kalau speedboat ini yang belum ada, jadi perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menetapkan tarifnya mengingat adanya pembatasan penumpang 50 persen tersebut,” tuturnya.

Perlunya penyesuaian tarif agar pengusaha speedboat tidak mengalami kerugian akan adanya protokol kesehatan di tengah pandemi. Dampaknya sangat memengaruhi kegiatan operasional speedboat. “Intinya mencari solusi yang terbaik agar dalam pelaksanaannya ke depan tidak ada kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Kepala Bidang Laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) pada Dishub Kaltara Datu Imam Suramenggala mengatakan, pertemuan dengan Gapasdap dan instansi terkait membahas terkait rencana kembali beroperasi speedboat usai pembatasan transportasi kapal laut yang diatur Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 berakhir pada 8 Juni nanti.

"Jadi poin penting dalam pertemuan tersebut ada pada penyesuaian tariff. Memang perlu dilakukan penyesuain tarif karena adanya protap kesehatan yang menentukan speedboat hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang saja," tuturnya.

Tujuan dari protap kesehatan yang menentukan speedboat hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang tersebut, tidak lain dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan penerapan physical distancing. "Jadi bila sebelumnya speedboat bisa mengangkut 40 penumpang, nanti hanya 20 penumpang saja," ucapnya.

Protokol itu, kata dia, membebani pelaku usaha speedboat dalam hal biaya operasional operasi setiap keberangkatan. "Jadi nanti kami akan bahas penyesuaian tarifnya bagaimana, menurut saya perlu ada pengaturan ambang batas atas dan ambang batas bawah dalam tarif speedboat, " ujarnya.

Dengan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah tentunya dapat mempermudah dalam penyesuaian tarif ketika terjadi hal-hal yang di luar dugaan, seperti pendemi Covid-19. "Jadi kalau situasinya saat ini bisa menggunakan ambang batas atas, namun bila kondisinya sudah membaik bisa menggunakan ambang batas bawah, tapi kita lihat besok (hari ini) bagaimana hasil kesepakatannya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X