Pelonggaran Kegiatan di Rumah Ibadah Dibahas Lagi

- Senin, 1 Juni 2020 | 02:11 WIB
Warga salat di Baitul Izzah, Tarakan.
Warga salat di Baitul Izzah, Tarakan.

TARAKAN - Rencana pelonggaran ibadah di rumah ibadah yang akan dilakukan pada bulan Juni masih dalam pengkajian. Dalam hal ini, pemerintah menginginkan agar proses ibadah masyarakat dapat dilakukan di rumah ibadah tanpa melibatkan masyarakat yang berasal dari luar lingkungan.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa sebelum mengambil keputusan, Pemkot akan duduk bersama instansi terkait. Rencana pelonggaran itu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas soal pola ibadah di masa pandemi ini.

“Sangat rawan jika terjadi transmisi lokal. Sehingga kami bicara dengan Majelis Ulama (MUI) sehingga setelah kami keluarkan tahapan aturan nanti, MUI akan mengeluarkan fatwa bagaimana cara beribadah,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Khairul menginginkan agar dalam pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di lingkungan sekitar tanpa melibatkan masyarakat dari luar lingkungan. Aturan ini diberlakukan selama sebulan, sehingga dalam hal ini pemerintah mengharapkan tidak adanya penambahan kasus.

Namun tahapan ini akan dilakukan pada 1 Juni. Dalam hal ini, Khairul menyatakan pada umat muslim tidak keberatan pada aturan beribadah di lingkungan sekitar. Hanya khusus agama lain yang memiliki rumah ibadah tertentu, masih akan dibicarakan pihaknya.

“Yang kami rencanakan ada nanti pengamanan aturan. Saya kira nanti pernyataan resminya saat Juni nanti. Tapi kalau yang ketemu muslim sudah, hari ini saya mau ketemu dengan 5 agama lainnya seperti Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu, terkait bagaimana dengan penerapan ini,” jelasnya.

Penerapan ibadah pun akan dilakukan berdasarkan tatanan baru, seperti mencuci tangan sebelum ibadah, menggunakan masker, tidak bersalaman atau saling berciuman, serta menghindari kerumunan-kerumunan. “Nanti saya umumkan 1 Juni supaya clear semua. New normal ini juga masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. 1 Juni 2020 nanti masih PSBB sampai 6 Juni 2020,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman mengatakan berdasarkan maklumat Dewan Pimpinan MUI Nomor 1188/DP-MUI/5/2020 dijelaskan tentang tata cara ibadah selama masa new normal yang masih dalam situasi pandemi covid-19.

“Dalam aturan ini tidak banyak berubah dari fatwa Nomor 14, tetap membagi 3 kategori wilayah, yang terkendali, tidak terkendali dan terkendali sedang,” bebernya.

Khusus daerah terkendali, termasuk Tarakan yang telah memiliki grafik minus 1 (kasus) dapat melaksanakan peribadatan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudhu, tidak boleh bersalaman, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker saat sedang beribadah. Dalam hal ini penggunaan masker tidak dapat dilepas meski berada di dalam rumah ibadah.

“Salat menggunakan masker itu tetap sah. Ini sempat menjadi perdebatan, tapi setelah dipelajari umat beragama, tetap sah. Ibadah boleh, tapi yang salat di situ hanya masyarakat setempat, tidak boleh ada pendatang yang tidak dikenali,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat bersama Wali Kota Tarakan, Syamsi menegaskan bahwa pemerintah akan membuat masjid-masjid tertentu yang boleh dikunjungi para pendatang, seperti Masjid Agung Al-Ma’arif, Masjid dr. H. Jusuf SK, Masjid Al-Amin dan Masjid Fastabiqul Khairat.

“Nanti masjid-masjid khusus itu dijaga oleh TNI, Polri dan Satpol PP-PMK untuk menanganan pendatang-pendatang. Kalau masjid kampong yang lain silakan, tapi jemaahnya harus dari warga sekitar,” tegasnya.

Pengaturan jarak dalam beribadah pun, dijelaskan Syamsi bergantung pada kebijakan masjid. Dalam agama Islam, pengaturan jarak ini disebut dengan khilafah. Sehingga jika umat muslim ingin beribadah dengan menggunakan jarak atau tidak, maka tidak masalah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X