Ke Jakarta Wajib Tes Swab, Rapid Test Berharga Rp 1 Juta Dihentikan

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 11:50 WIB
Rapid test seharga Rp 1 juta sebenarnya bisa mengurangi niat bepergian warga ke luar daerah.
Rapid test seharga Rp 1 juta sebenarnya bisa mengurangi niat bepergian warga ke luar daerah.

TANJUNG SELOR – Penerapan tarif biaya keterangan sehat disertai hasil rapid test di Kabupaten Bulungan dihentikan. Itu dilakukan setelah adanya gejolak di masyarakat terkait tarif Rp 1 juta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan H. Imam Sujono menjelaskan, kebijakan rapid test bagi seseorang yang ingin bepergian antarkabupaten/kota maupun provinsi dasar hukumnya sudah jelas.

“Di seluruh Indonesia sebenarnya sama menggunakan biaya,” ungkap Imam kepada Radar Tarakan kala ditemui di Kantor Bupati Bulungan, (29/5). Namun, untuk di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya di Bulungan sempat dipertanyakan warga. “Jadi berdasarkan rekomendasi dari Kejari Bulungan dan Ombudsman kami diminta untuk menghentikan pelaksanaannya,” bebernya.

Meski begitu, Dinkes juga dituntut untuk memfasilitasi kebijakan tersebut. Penerapan hanya sehari, sebanyak 22 surat keterangan sehat disertai rapid test. “Yang datang ke kami banyak lebih dari 50 orang. Tetapi yang memenuhi kriteria menggunakan surat tugas dan sesuai edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya 22 orang,” kata Imam.

Lanjut Imam, berdasarkan surat edaran (SE) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengharuskan ada satu atau dua instansi yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat disertai hasil rapid test nonreaktif. “Tadi berdasarkan keputusan Bapak Bupati (H. Sudjati), rumah sakit (RS) yang ditunjuk,” ungkapnya.

Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor melaksanakan tentu dengan dasar hukum terkait penetapan tarif dan saat ini masih digodok oleh Bagian Hukum Sekkab Bulungan.

“Yang jelas untuk tarif Rp 1 juta sudah tidak dilanjutkan lagi. Kemudian untuk penetapan tarif baru yang menentukan pihak RSD,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan Bagian Hukum Sekkab Bulungan dan Kejari Bulungan, RSD direkomendasikan sebagai instansi yang menangani layanan tersebut nantinya. RSD merupakan badan layanan umum daerah (BLUD). “Sekarang ini yang menjadi pertanyaan saya kenapa di Tarakan masih boleh melaksanakan, kenapa hanya Bulungan saja yang tidak boleh,” ujarnya.

Padahal dengan penerapan tarif itu dinilai mampu menekan jumlah pergerakan orang bepergian. Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Kami tidak masalah juga kalau dihentikan, justru dengan dihentikan akan mengurangi pekerjaan kami, karena kalau rapid test itu dilaksanakan akan menambah pekerjaan,” ungkapnya.

Khusus untuk tujuan Jakarta sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta bahwa TNI-Polri, corporate (perusahaan) maupun aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan ke Jakarta harus memenuhi syarat uji swab negatif menggunakan polymerase chain reaction (PCR) dipastikan belum bisa dilakukan di Bulungan. “Jadi masyarakat harus mencari sendiri tempat uji swab kalau mau ke Jakarta,” sebutnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Christian Gultom, S.H, mengatakan, surat secara resmi sudah dilayangkan kepada Pemkab Bulungan. Pada intinya, regulasi atau dasar hukum serta tarif harus disusun. “Nah, regulasinya nanti di BLUD dan dasar hukumnya permendagri,” singkatnya. (*/jai/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X