TANJUNG SELOR – Di masa pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), Kementarian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Protokol ini diterbitkan seiring wacana pemerintah menerapkan new normal atau tatanan kenormalan baru.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Achmad Yurianto menyampaikan, potensi penularan virus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2) pada sektor jasa dan perdagangan cukup tinggi. Sebab, banyak orang berkumpul di satu lokasi.
“Jadi dengan adanya SE ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada sektor jasa dan perdagangan,” ungkap Yurianto kepada Radar Kaltara melalui sambungan telepon, Kamis (28/5).
Di dalam SE, sambung Yurianto, lebih banyak memuat terkait pelaksanaan protokol kesehatan. SE itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen serta masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan. “Pelaksanaannya harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan yang harus dilakukan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik setiap 4 jam sekali. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai serta mudah diakses oleh pekerja dan konsumen pelaku usaha. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu di atas 37,30 derajat celcius tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pekerja dan pengunjung juga wajib menggunakan masker dan mengikuti ketentuan pembatasan fisik atau physical distancing minimal 1 meter,” tegasnya.
Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan yakni memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
“Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan,” bebernya.
Konsumen dan pelanggan juga diharapkan selalu menggunakan masker selama berada di area publik. Protokol kesehatan ini wajib diimplementasikan di daerah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Secara nasional jumlah kasus masih ada penambahan. Itu artinya penerapan protokol kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sebenarnya apa yang ada di dalam SE itu sudah dilaksanakan di daerah, termasuk menyediakan tempat cuci tangan. “Di pasar di area publiknya sudah disiapkan,” bebernya.
Bahkan di Pasar Induk, Tanjung Selor itu setiap pengujung yang akan masuk harus melalui pemeriksaan suhu badan. Pengunjung juga wajib menggunakan masker. “Tapi susah juga, karena ada petugas saja mau menggunakan masker. Tidak ada petugas masker dilepas,” bebernya.
Namun demikian, dengan diterbitkannya SE ini tentu akan ada tindak lanjut di daerah. Jika tidak aral, hari ini akan dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan tim gugus tugas.