Bekantan 3 Tahun Dievakuasi dari Rumah Warga

- Jumat, 29 Mei 2020 | 09:53 WIB
DILINDUNGI: Seekor bekantan berhasil dievakuasi BKSDA Kaltim bersama Polhut KPH Tarakan dari salah satu rumah warga./JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN
DILINDUNGI: Seekor bekantan berhasil dievakuasi BKSDA Kaltim bersama Polhut KPH Tarakan dari salah satu rumah warga./JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN

EVAKUASI seekor bekantan (nasalis larvatus) berusia tiga tahun dari rumah warga dilakukan petugas  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan Dinas Kehutanan Kaltara, Kamis (28/5).

Petugas Polhut BKSDA Kaltim, Muhadi mengatakan, sebelum mengevakuasi bekantan, pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa ada seekor bekantan yang kondisinya memperihatinkan di pelihara oleh warga di daerah Kelurahan Juata Kerikil.

“Kita mendapatkan informasinya kemarin sore, setelah kita menggali informasi baru kita bisa lakukan penindakan,” bebernya. Mengapa pihaknya mengevakuasi bekantan tersebut dari warga? Karena bekantan merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Bekantan merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi, karena kondisnya terancam punah, jadi satwa ini tidak boleh dipelihara oleh warga,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari warga yang memelihara bekantan tersebut, diketahui hewan berjenis kelami perempuan tersebut merupakan pemberian dari seseorang yang sudah dipelihara lebih dari tiga tahun.

“Saat kita evakuasi kondisinya memang memperihatinkan, dimana kita melihat kondisinya diperkirakan sedang sakit karena kondisi badannya yang kurus dan terdapat koreng di beberapa tubuhnya, jadi untuk sementara kita titipkan di salah satu tempat yang ada di Kantor Karantina Pertanian Tarakan hingga sembuh,” tuturnya.

Rencananya setelah sembuh, pihaknya akan melepaskan bekantan tersebut ke Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB), dimana kawasan tersebut terdapat kelompok bekantan yang mendiami kawasan tersebut.

“Karena bekantan ini jenis kelaminnya perempuan kita coba untuk dilepaskan ke KKMB, karena kalau jenisnya perempuan lebih mudah diterima pada kelompok bekantan lain ketimbang bekantan jenis kelamin laki-laki yang mana pemimpin kelompoknya takut diambil alih kepemipinannya dari bekantan lain,” ucapnya.

Polhut KPH Tarakan  Dinas Kehutanan Kaltara, Edi mengatakan, dalam evakuasi bekantan tersebut, pihaknya bersama BKSDA Kaltim tidak mendapatkan perlawanan atau protes.

“Tidak ada protes karena kita sudah memberikan pengertian bahwa satwa ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan mereka memahami hal tersebut, sehingga langsung kita evakuasi,” pungkasnya.(jnr/ana)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X