Rumah Ibadah Kembali Dibuka

- Jumat, 29 Mei 2020 | 09:45 WIB
SEPI: Sejak dua bulan terakhir masyarakat tidak melaksanakan  kegiatan di rumah ibadah dengan jumlah yang banyak. Namun kabar menggembirakan datang dari pemerintah yang berencana memperolehkan masyarakat untuk menggunakan tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
SEPI: Sejak dua bulan terakhir masyarakat tidak melaksanakan kegiatan di rumah ibadah dengan jumlah yang banyak. Namun kabar menggembirakan datang dari pemerintah yang berencana memperolehkan masyarakat untuk menggunakan tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Dua bulan terakhir, warga tidak dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam jumlah yang banyak akibat adanya imbauan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Kabar gembira akhirnya datang dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pemerintah berencana membuka kembali rumah-rumah ibadah pada bulan Juni nanti. Itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah untuk memasuki tatanan kenormalan baru atau new normal.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan rumah ibadah akan dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal.

“Secara nasional memang belum ada (kebijakan pembukaan rumah ibadah). Kenapa? Karena setiap daerah atau provinsi berbeda-beda kebijakannya,” ungkap Fachrul, Kamis (28/5).

Karena itu, untuk bisa membuka kembali rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Camat, Bupati, atau Wali Kota sesuai  kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Kalau jumlah kasus rendah boleh saja dibuka kembali. Tetapi tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan di daerah,” jelasnya.

Jika jumlah kasus meningkat atau zona merah sesuai aturan tidak diperbolehkan. Sebaliknya zona hijau dibolehkan dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Untuk konsep pelaksanaannya tetap harus menunggu surat keputusan (SK). Karena SK itu akan menjadi rujukan. Rencananya kemarin Kemenag bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rapat membahas kebijakan yang dinanti-nanti masyarakat tersebut.

“Jadi tunggu SK resmi dahulu. Nanti akan kami share (bagikan) ke teman-teman media kalau sudah ada SK resmi,” ujarnya.

Lanjut Menag, jika berbicara rumah ibadah tentunya bukan hanya gereja atau masjid tetapi semua rumah ibadah umat beragama.

“Yang punya kewenangan untuk membuka kembali rumah ibadah ini kan Kemenang, tentu semua akan dibuka,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah  (Kanwil) Kemenag Kaltara, H. Suriansyah Hanafi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi terkait pembukaan rumah ibadah.

“Saya belum tahu secara pasti. Tetapi wacana ke arah sana sudah dimulai, hanya saja sekarang ini surat resminya belum ada” ujarnya.

Ia meyakini pemerintah sedang mengonsep surat resminya. Sehingga masyarakat diimbau untuk bersabar.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X