Mendagri: Pilkada Serentak Dimajukan

- Kamis, 28 Mei 2020 | 18:34 WIB
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu membahas pilkada serentak, Rabu (27/5). FOTO: PUSPEN KEMENDAGRI UNTUK RADAR TARAKAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu membahas pilkada serentak, Rabu (27/5). FOTO: PUSPEN KEMENDAGRI UNTUK RADAR TARAKAN

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian memastikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimajukan dari rencana sebelum 23 Desember 2020 ke 9 Desember 2020. Kepastian itu disampaikan menyusul kesepakatan dalam rapat virtual bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu), Rabu (27/5).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Mendagri kepada Radar Tarakan melalui Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (28/5).

Pilkada yang dimajukan tersebut akan berimplikasi pada tahapan yang bergeser dan dimulai 15 Juni ini. Meski demikian, hal tersebut harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.

Adapun poin kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokoI kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di  provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. (*/lim)

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X