PN Tarakan Masih Lakukan Sidang Secara Virtual

- Kamis, 28 Mei 2020 | 14:48 WIB
SIDANG VIRTUAL: Suasana sidang virtual yang berlangsung di PN Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
SIDANG VIRTUAL: Suasana sidang virtual yang berlangsung di PN Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Semenjak pandemi Coronavirus disease (Covid-19) dan Kota Tarakan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dilakukan secara virtual. Dikatakan Humas PN Tarakan, Melcky Jonny Ottoh mengatakan, meski ada pelonggaran PSBB dan tatanan new normal akan diberlakukan di Tarakan, pihaknya masih memberlakukan sidang secara virtual.

“Ini juga sudah sesuai dengan Mahkamah Agung bahwa akan tetap sidang secara virtual, sampai pendemi berakhir,” katanya,

Diakui Melcky, selama sidang secara virtual memiliki kekurangan dan kelebihan. Biasanya, pihaknya terkendala dengan jaringan internet yang mengalami gangguan. Sehingga para terdakwa tidak bisa mendengarkan pertanyaan dari hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH). “Namun bagusnya kita tidak bertatapan langsung, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Meski dilakuakn secara virtual, namun kualitas persidangan masih lebih baik daripada secara langsung. Meski demikian pihaknya harus tetap mengikuti instruksi dari Mahkamah Agung bahwa harus tetap melaksanakan sidang secara virtual.

Dalam sehari untuk sidang virtual, pihaknya bahkan sampai harus melaksanakan hingga 52 sidang. Namun beberapa sidang harus tertunda lantaran keterbatasan waktu, saksi tidak hadir dan tuntutan belum siap dari JPU. Terlepas dari itu, selama sidang virtual pihaknya masih memperbolehkan kerabat untuk menyaksikan sidang. “Tapi tetap dibatasi, artinya harus ada jarak yang diperhatikan,” tukasnya. (zar/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X