Penerbangan di Tarakan Tak Otomatis Normal

- Kamis, 28 Mei 2020 | 12:07 WIB
Bandara Juwata
Bandara Juwata

Tanggal 1 Juni merupakan masa terakhir berlakunya pembatasan transportasi udara yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun kepastian kegiatan transportasi udara kembali normal usai memberlakukan pembatasan transportasi berakhir pada 1 Juni, belum bisa dipastikan oleh Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto. “Saya tidak yakin juga (normal), lihat perkembangannya lagi, apakah ada aturan baru saya tidak tahu juga,” bebernya, Selasa (26/5).

Sejauh ini penerbangan yang melalui Terminal Bandara Juwata Tarakan merupakan penebangan  melayani rute domestik  dengan perizinan khusus (exemption flight) yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Sebelum Lebaran ada penerbangan satu hari, dua harinya tidak ada, penerbangan itu merupakan penerbangan exemption flight,” tuturnya.

Terkait penerbangan ke luar daerah, telah dilakukan pembahasan bersama Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, bersama instansi terkait mengenai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

“Adanya Pergub tersebut membuat nantinya akan dilakukan penyesuaian dengan aturan yang ada di sana (Jakarta), artinya diperketat lagi, jangan sampai ada warga kita yang bermasalah di sana,” tuturnya.

Dalam pembahasan bersama dan instansi terkait diketahui Pemkot Tarakan sedang menyiapkan polymerase chain reaction (PCR). Mesin ini nantinya akan digunakan untuk pengujian hasil swab kepada masyarakat yang akan berencana berangkat ke luar daerah termasuk Jakarta.

“Jadi nanti kalau sudah mesinnya, dari wali kota nanti akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwali), sekitar satu atau dua minggu infonya mesinnya ada,” bebernya.

Perlunya PCR untuk melakukan pengujian hasil swab kepada masyarakat yang akan berencana berangkat ke luar daerah termasuk Jakarta, nantinya dari hasil swab tersebut bisa menjadi pegangan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang SIKM.

“Sekarang bukan rapid test lagi, tapi hasil swab dari PCR, jangan sampai berangkat kesana harus di swab lagi dan dikarantina selama 14 hari di hotel-hotel yang telah disiapkan di sana,” pungkasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X