Tak Ada Pengiriman, Rutan Over Kapasitas

- Rabu, 27 Mei 2020 | 14:08 WIB
DIPINDAHKAN: Tahanan Rutan Polres Bulungan saat dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan./RADAR KALTARA
DIPINDAHKAN: Tahanan Rutan Polres Bulungan saat dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Jumlah tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan telah over kapasitas. Dimana jumlah tahanan saat ini sebanyak 167 orang. Sementara daya tampung hanya sekira 120 orang.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Tahti Polres Bulungan Ipda Kasto menyampaikan, Rutan Polres Bulungan memiliki sebanyak 12 sel dengan kapasitas setiap sel sebanyak 10 orang. Dengan jumlah tahanan saat ini 167 orang sehingga setiap sel diisi 14 hingga 15 orang.

“Jumlah tahanan 167 orang terdiri dari wanita 11 dan pria 156 orang. Rutan memiliki sebanyak 12 sel dengan 167 orang. Jika dibagi satu sel diisi sebanyak 14-15 orang. Sementara normalnya 10 orang,” ucap Ipda Kasto kepada Radar Kaltara, Selasa (26/5).

Dijelaskan, over kapasitas tahanan di Rutan Polres Bulungan disebabkan situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Tahanan yang telah melalui proses sidang atau berkekuatan hukum tetap belum dipindahkan. Dikarenakan, dua bulan terakhir tidak ada pengiriman tahanan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Nunukan. “Seharusnya pengiriman tahanan yang telah putus atau inkrah setiap bulan dilakukan ke Lapas Nunukan. Namun, karena Covid-19 ya Lapas Nunukan untuk sementara tidak menerima,” jelasnya.

Lapas Nunukan menjadi tempat pemindahan tahanan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati Dilkumjakpol mulai dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Kejaksaan Negeri Kaltim, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM). “Setiap pengiriman rata 25 hingga 40 orang. Dua kali pengiriman tidak dilakukan. Artinya sudah 50 orang tentunya kapasitas masih terjangkau,” tambahnya.

Total 167 orang tahanan di Rutan Polres Bulungan didominasi dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 80 persen. “Kasus domisili narkoba dari 167 bisa 130 orang. Dan yang sudah putus ada 92 orang inkrah. Sementara 75 orang masih tahapan sidang,” pungkasnya. (akz/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X