Usai Lebaran, Razia PSBB Tetap Lakukan

- Rabu, 27 Mei 2020 | 13:43 WIB
Penutupan: Petugas satpol PP dan BPBD Tarakan kembali melakukan penutupan kepada sejumlah penjual non sembako di beberapa pasar yang ada di Tarakan pada malam takbiran./Agung/radar Tarakan
Penutupan: Petugas satpol PP dan BPBD Tarakan kembali melakukan penutupan kepada sejumlah penjual non sembako di beberapa pasar yang ada di Tarakan pada malam takbiran./Agung/radar Tarakan

Tarakan –  Dengan adanya perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan, pengawasan akan tetap dilakukan oleh pihak Satpol PP bagi penjual non semako dan sembako, selain itu, juga akan melakukan razia bagi warung makan yang masih berjualan di atas jam sudah ditentukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tarakan.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menyampaikan bahwa setiap harinya akan tetap melakukan razia bagi pemilik warung kuliner, toko non sembako dan warung sembako, selama adanya penarapan PSBB di Kota Tarakan. Dan bagi warung atau toko yang melanggar, dari pihaknya tidak lagi memberikan imbauan, tetapi memberikan tindakan, pertama penyitaan bangku, kursi atau meja. Jika masih membandel, maka akan diambil alat ‘vitalnya’ jika warung maka akan dilakukan pengambilan alat masak, dan akan dilakukan pencabutan izin usaha sementara.

“Hal ini sudah dirapatkan bersama Wali Kota beserta dinas terkait seperti Dinas Pariwisata dan Disdakop Tarakan, sedangkan untuk pencabutan izin sementara dicabut setelah selasai PSBB,  dan sudah membuat pernyataan bagi usaha yang sudah memiliki izin usaha maka akan dikembalikan. Tetapi bagi  yang belum memiliki izin usaha, harus memiliki izin usaha dulu baru bisa membuka,” jelasnya.

Lanjutnya, memang ada salah satu kafe di daerah kawasan Gunung Lingkas, saat ini belum memeliki izin operasi, tetapi dari Satpol PP sudah beberapa kali memberikan teguran dan saat ini kafe tersebut sudah melakukan penutupan. Dan jika mau beroperasi kembali maka kafe tersebut harus memiliki izin terlebih dahulu. Sedangkan untuk barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh Satpol PP, berupa meja dan kursi pedagang, barang tersebut bisa diambil usai pemberlakukan PSBB. Diakuinya, memang sebelumnya barang yang dilakukan penyitaan bisa diambil langsung pada hari itu, tetapi setelah dilakukan rapat bersama instansi terkait maka barang tersebut bisa diambil setelah PSBB dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi.

“Untuk razia akan tetap rutin kita lakukan sesuai dengan jam yang ditentukan, jadi sebelum dilakukan pencabutan PSBB maka razia akan tetap dilakukan, karena banyak masyarakat yang berfikir saat ini, setelah selesai hari raya maka sudah tidak ada lagi razia padahal hal ini masih berlanjut. Bahkan jika masih ada warung yang nakal maka akan dilakukan pencabutan izin atau pengangkutan barang vital. Bahkan kita juga masih menunggu arahan terbaru dari Wali Kota jika ada yang perlu dilakukan usai hari raya saat ini,” ungkapnya.

Tambahnya, terkait dengan masyarakat yang belum menggunakan masker ketika di tempat keramian, pihak Satpol PP saat ini masih sebatas memberikan teguran secara lisan, bahkan pihaknya juga bersama BPBD langsung membagikan masker kepada orang tersebut. Dan saat ini yang masih banyak membandel yaitu kalangan anak mudah yang belum menaati aturan pemakian masker, justru mereka beralasan tidak sanggup membeli masker. Selain itu, satpol PP juga masih aktif melakukan penjagaan sejumlah pelabuhan yang diduga masih digunakan masyarakat untuk masuk ke Kota Tarakan.(agg/udn)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X