TARAKAN - Tidak semua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi di hari raya Idulfitri tahun ini. Dari 398 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, hanya 366 narapidana yang mendapatkan remisi dan langsung disetujui oleh Kemenkumham RI.
Meski demikian, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono mengungkapkan, biasanya akan ada remisi khusus (RK) II yang akan turun setelah Lebaran. Narapidana yang belum dapat remisi, biasanya akan mendapatkannya juga. “Jadi RK II ini menunggu persetujuan dari Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Biasanya prosesnya sebulan kemudian sudah turun,” tuturnya.
Dijelaskannya, untuk narapidana yang mendapatkan remisi yaitu narapidana yang termasuk dengan tindak pidana PP 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
Lanjut Baliono, untuk narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 tahun 2012 dan baru menjalani masa hukuman di tahun pertama, akan mendapatkan remisi setelah Lebaran. Lantaran harus melalui beberapa proses dan persetujuan dari beberapa pihak.
Terlepas dari itu, sebenarnya dari 366 narapidana yang mendapatkan remisi, ada satu narapidana yang langsung bebas. Namun lantaran masih memiliki denda dibayar sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, maka harus menjalani tahanan lagi akibat tidak membayar denda.
“Untuk besaran remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari dan paling tinggi 12 bulan. Jumlah besaran remisi itu ditentukan dengan masa tahanan yang sudah dijalani dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas,” bebernya.
Untuk pemberian remisi tahun ini, pihaknya memberikan pengumuman berbeda dengan tahun lalu. Biasanya akan diumumkan setelah dilaksanakan salat Id di lapas. Namun tahun ini para warga binaan melakukan salat Id dari dalam ruang tahanan. “Kita sudah membacakan remisi sebagian. Nanti akan kita lanjutkan dengan di tempel di masing-masing blok, biar semua jelas dan transparan,” tutupnya. (zar/eza)