Penlok PLBN Sebatik Ditetapkan

- Selasa, 26 Mei 2020 | 09:46 WIB
Dt. Iqro Ramadhan - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara/DOK
Dt. Iqro Ramadhan - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara/DOK

TANJUNG SELOR - Beberapa titik di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) sudah direncanakan akan dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini sudah ada empat titik yang ditetapkan, yakni di Sebatik, Long Midang, Labang dan Long Nawang.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Dt. Iqro Ramadhan mengatakan, untuk PLBN Sebatik, saat ini penunjukan lokasi (penlok) sudah ditetapkan oleh pihaknya.

"Berdasarkan penlok ini, Bidang Cipta Karya dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) melakukan appraisal atau penilaian harga tanah di lokasi itu," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor pekan kemarin.

Saat ini tim sedang melakukan penilaian harga tanah tersebut. Harapannya, penilaian yang dilakukan pada lokasi yang sudah ditetapkan itu dapat segera selesai agar proses pembebasan lahannya juga dapat disegerakan.

"Setelah itu (penilaian selesai, Red) baru disampaikan ke pemilik lahan besaran biaya ganti rugi untuk lahan di lokasi itu," kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara ini.

Jika berdasarkan pembicaraan yang sudah dilakukan sebelumnya, pemilik lahan di lokasi yang telah dilakukan penlok tersebut sudah tidak ada masalah. Mereka mengaku sudah siap untuk diganti rugi lahannya untuk pembangunan PLBN tersebut. "Jadi tinggal penentuan ini saja lagi. Kalau sudah ada hasil appraisal, sudah bisa dibayarkan ke masyarakat," tuturnya.

Diakuinya, untuk pembebasan lahan itu, dananya dari Anggaran Pendapatan Belajar Negara (APBN) yang saat ini sudah siap di Kementerian PUPR. Artinya, untuk anggaran pembebasan sudah tidak ada masalah. "Untuk ganti rugi itu dari APBN. Kami (pemprov) di sini hanya memfasilitasi untuk penlok-nya. Eksekusinya dari pusat," jelasnya.

Adapun lahan untuk PLBN Sebatik yang ingin dibebaskan sekitar 5 hektare. Sehingga dilakukan penlok, karena jika di bawah 5 hektare, sesuai ketentuannya tidak perlu ada penlok lagi. "Semoga dapat segera diklirkan. Karena setelah yang di Sebatik ini, rencananya akan geser ke Long Midang, Krayan lagi. Di sana (PLBN Long Midang) juga akan diganti rugi. Jadi kami proses juga penlok-nya," sebut Dt. Iqro.

Pihaknya terus mendorong percepatan pembangunan PLBN ini. Sebab, salah satu keuntungan dari adanya PLBN ini adalah untuk mengamankan aktivitas keluar masuk di perbatasan dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat perbatasan. Utamanya yang tinggal di sekitar wilayah PLBN tersebut. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X