ASN Masuk Kerja Hari Ini

- Selasa, 26 Mei 2020 | 09:26 WIB
INT
INT

TARAKAN - Hari libur aparatur sipil negara (ASN) berakhir kemarin (25/5). Untuk itu, tepat dihari ini seluruh ASN wajibkan untuk kembali bekerja. Jika tidak masuk kerja hari ini, pemerintah tegas untuk memberikan sanksi bagi oknum ASN tersebut.

Kepada Radar Tarakan, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim mengatakan bahwa berbeda dari tahun sebelumnya, setiap ASN tidak diberi libur yang lebih panjang usai perayaan Hari Raya Idulfitri. “Biasanya yang tidak masuk kerja di hari pertama usai Lebaran, kami akan proses sesuai dengan PP Nomor 53. Tapi proses rekapitulasinya baru akan kami lihat besok (hari ini, Red),” ungkap pria yang akrab disapa Didin ini.

Menurut Didin, aturan bagi ASN yang harus kembali bekerja sehari setelah Lebaran memang telah dicatat dalam surat edaran Menpan-RB dan kemudian ditindaklanjuti dengan edaran Wali Kota dr. Khairul, M.Kes, terkait penyebaran Covid-19 ini. Sehingga dalam hal ini seluruh ASN diwajibkan untuk kembali bekerja usai Lebaran, kecuali bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

“Jadi cuti tahunan itu dipastikan tidak ada. Cuti tahunan yang biasa diambil di masa Lebaran itu tidak ada, apalagi adanya aturan dari pemerintah pusat agar ASN tidak mudik dan saya yakin ASN tidak ada yang mudik karena sisi moda transportasinya repot saat ini dan sangat ribet,” jelasnya.

Dalam hal ini juga, Didin menegaskan kepada setiap pimpinan SKPD untuk tidak memberikan cuti tahunan, sebab jika dilanggar maka hal tersebut telah menyalahi aturan dari pemerintah pusat. Sehingga dalam hal ini SKPD akan melakukan rekapitulasi daftar hadir ASN untuk kemudian diserahkan kepada BKPP.

Sementara itu, pelaksanaan halalbihalal yang biasa dilakukan ASN setiap tahun, Didin menyatakan bahwa ini merupakan tradisi bagi masyarakat. Hanya tahun ini pelaksanaan halalbihalal dilakukan dalam kondisi berbeda seperti tidak melakukan jabat tangan dan mengatur jarak satu dengan yang lain.

“Protokol Covid-19 tetap harus dilakukan. Ini masih kondisi Covid-19, jadi ASN kemungkinan masih ada yang work from home (WFH), tapi secara ketentuan yang WFH tetap mengisi absensi seperti biasa hanya jam kerjanya kembali normal, yakni 07.30 hingga 16.00 WITA,” pungkasnya. (shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X