TARAKAN- Sebanyak 355 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi di hari raya Idulfitri tahun ini.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono menuturkan, pada hari raya Idulfitri tahun ini pihaknya mengusulkan 398 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun yang disetujui oleh Kemenkumham 355 narapidana.
“Yang dapat remisi ini adalah narapidana dengan tindak pidana PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012,” ungkapnya.
Diakui Baliono, masih ada beberapa narapidana yang belum mendapatkan remisi. Biasanya narapidana yang baru pertama kali diusulkan mendapatkan remisi, maka akan menunggu persetujuan dari Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. “Tidak lama, biasanya prosesnya sebulan kemudian sudah turun,” tuturnya.
Dari 366 narapidana yang mendapatkan remisi, tidak ada satupun yang bisa langsung bebas. Sebenarnya ada satu narapidana pidana yang bisa langsung bebas, namun lantaran masih memiliki denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. “Jadi harus menjalani hukumannya 3 bulan lagi baru bisa bebas,” sebut Baliono.
Untuk besaran remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari dan paling tinggi 12 bulan. Jumlah besaran remisi itu ditentukan dengan masa tahannan yang sudah dijalani dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. “Untuk pemberian remisi ini kita usulkan awal mulai Mei,” pungkasnya. (zar/eza)