Maksimal 5 Orang Kumandangkan Takbir

- Minggu, 24 Mei 2020 | 05:04 WIB
Syamsi Sarman, Dewam Pertimbangan MUI Tarakan. FOTO: DOK
Syamsi Sarman, Dewam Pertimbangan MUI Tarakan. FOTO: DOK

TARAKAN — Lantunan takbir, tahlil, tahmid, tasbih dan doa pada malam Idulfitri dan hari Idulfitri di masjid-masjid yang ada di Bumi Paguntaka melalui pengeras suara hanya diperbolehkan dilakukan maksimal 5 orang saja.

Hal tersebut disampaiakan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama (MUI) Tarakan, Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan, Sabtu (23/5) dimana ketentuan tersebut sudah diatur melalui Sesuai Surat Edaran bernomor 300/0367.1/BKBP/GUB tertanggal 18 Mei tentang Pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan Surat Edaran Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 dan Silaturahmi atau halalbihalal di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tarakan.

“Sudah ada usrat edaran dari wali kota yang sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan MUI Tarakan, bahwa lantunan takbir, tahlil, tahmid, tasbih dan doa pada malam Idulfitri dan hari Idulfitri hanya bisa dilakukan oleh 5 orang saja,” tuturnya.

Selain menggunakan maksimal 5 orang dalam melantunkan takbir, tahlil, tahmid, tasbih dan doa pada malam Idulfitri dan hari Idulfitri, masjid-masjid yang ada di Tarakan juga bisa menggunakan kaset yang dimainkan melalui pengeras suara. “Jadi bisa juga menggunakan kaset, yang mana jam-jam 10 malam sudah dimatikan dan dilanjutkan pada pagi harinya,” bebernya.

Terkait pelaksanaan solat Idulfitri, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MUI Kaltara ini menjelaskan seseuai dengan kesepakatan dari tingkat pusat mulai MUI, Dewan Masjid hinggga Menteri Agama sepakat untuk tidak menggelar salat Idulfitri di masjid dan di tanah lapang.

“Yang ada hanya melantunkan takbir, tahlil, tahmid, tasbih dan doa pada malam Idulfitri dan hari Idul fitri, hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan bahwa 1 Syawal sudah tiba,” ujarnya.

Terpisah Wakil Ketua Takmir Masjid Babussalam, Burhanuddin mengatakan, pihaknya sejauh ini dalam pelaksanaan malam takbir akan ada enam orang yang bertugas, dimana masing-masing petugas masjid tersebut akan melakukan takbir dan menerima zakat fitrah dari masyarakat.

“Jadi ada 2 sampai 3 orang yang melantunkan takbir, tahlil, tahmid, tasbih dan doa, sementara sisanya menerima zakat fitrah dari masyarakat hingga pukul 00.00 WITA,” tuturnya.

Adanya pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam kegiatan di masjid pada malam Idulfitri, dirinya nilai merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita dukung, tapi perlu disesuaikan lagi, seperti hari ini kita harus menerima pembayaran zakat fitrah hingga pukul 00.00 WITA sehingga butuh orang tambahan yang membantu, pada dasarnya kita mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” pungkasnya.(jnr/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X