Rapid Test Gratis, Asal Memenuhi Syarat

- Jumat, 22 Mei 2020 | 14:22 WIB
TANPA BIAYA: Petugas kesehatan di Malinau ketika menyediakan alat sebelum melakukan rapid test di Pasar Induk Malinau beberapa hari lalu./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
TANPA BIAYA: Petugas kesehatan di Malinau ketika menyediakan alat sebelum melakukan rapid test di Pasar Induk Malinau beberapa hari lalu./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

MALINAU – Pemerintah pusat melonggarkan penggunaan moda transportasi umum. Kebijakan tersebut pastinya juga akan berdampak ke Kabupaten Malinau. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mempelajarinya dan sudah membuat sebuah keputusan untuk menyesuaikan.

“Kita kan tetap dalam posisi waspada, saya harapkan kesadaran masyarakat bahwa walaupun pemerintah membuka ruang penerbangan (transportasi) untuk kita, tapi tetap disertai dengan aturan tata kramanya,” ujar Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si, di Guest House Bupati Malinau.

Dikatakan Bupati, pemerintah daerah sudah memperhatikan dan mempelajari keputusan pemerintah pusat tersebut. Karena itu pihaknya juga membuat keputusan dengan mengeluarkan surat edaran kepada setiap orang.

“Saya katakan setiap orang dari mana pun juga harus menggunakan standar protokol corona. Masuk harus membawa surat keterangan sehat dan surat-surat jalan dari mana dia datang. Masuk ke Malinau tetap harus diperiksa dan harus diisolasi,” tegasnya.

Pemkab, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) Malinau sudah menyiapkan tepat transit karantina. Setiap orang yang masuk Malinau akan ditransitkan sementara untuk melakukan skrining.

Setelah itu, baru dikembalikan ke rumah atau daerah masing-masing jika tempat isolasi mandiri di rumah atau di tujuan sudah ada. Kemudian, untuk yang keluar dari Malinau, juga tetap harus menggunakan surat jalan kesehatan.

Seperti surat keterangan sehat dengan hasil rapid test negatif. Untuk rapid test yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Malinau semuanya gratis alias tidak dipungut biaya.

Di daerah lain, sebutnya, memang ada yang berbayar, karena memang alat rapid test itu mahal. Namun sebagai kepala daerah ia berpikir uang tersebut larinya ke mana, selain kembali ke rakyat.

 “Ya sekarang kita ya sudahlah pemerintah ambil saja (gratiskan) itu serahkan ke rakyat. Ya mudah-mudahan tidak banyak yang berangkatlah. Sehingga rapid test kita tidak masalah,” katanya.

Kalaupun nanti banyak yang berangkat, dirinya tidak yakin juga sampai ribuan. Sehingga ia juga yakin stok alat rapid test masih mencukupi untuk melayani masyarakat.

Namun Bupati tetap mengingatkan dengan kemudahan yang diberikan pemerintah tidak dimanfaatkan dengan berbondong-bondong berangkat.

“Jadi intinya saya sampaikan datang ke Malinau tetap harus menggunakan surat keterangan sehat dengan pembuktian rapid test-nya. Kemudian masuk Malinau tetap periksa dan dikarantina transit. Artinya diperiksa dulu, mungkin satu dua hari dipersiapkan di sana (isolasi di rumah) baru dipulangkan,” jelasnya.

Karantina transit tegasnya, bukan ditahan atau mengarantina selama 14 hari, sebab itu membuat orang bisa sakit. Dirinya sebagai ketua gugus tugas punya keyakinan bahwa masyarakat Malinau sudah bisa. Karena pembuktiannya di perbatasan juga sudah melakukan yang sama dalam skrining orang yang masuk dan keluar.

“Jadi kita tidak menyediakan tempat isolasi 14 hari, tapi kita transit 1-2 hari saja dulu, setelah itu baru dikirim ke tempat mereka masing-masing,” urainya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X