Sejak H-3 IdulFitri Pengawasan PSBB Diperketat

- Jumat, 22 Mei 2020 | 13:57 WIB
RAMAI PENGUNJUNG: Pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman yaitu kompleks THM tetap dipadati pengunjung sejak sore hingga malam hari, meski kebijakan PSBB masih diberlakukan./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
RAMAI PENGUNJUNG: Pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman yaitu kompleks THM tetap dipadati pengunjung sejak sore hingga malam hari, meski kebijakan PSBB masih diberlakukan./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Semakin mendekati perayaan Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1441 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah memperketat pengawasan di setiap pusat perbelanjaan. Hal itu tidak terlepas dari semakin padatnya masyarakat yang menjalankan aktivitas di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes menuturkan, melihat mobilisasi masyarakat yang semakin besar, ia mengimbau agar pelaku usaha maupun warga yang berbelanja tetap menaati protokol pencegahan Covid-19 dari pemerintah. Ia menegaskan, sejauh ini pemerintah belum melakukan kebijakan pelonggaran dalam pelaksanaan PSBB.

“Kami tidak pernah mengatakan ada pelonggaran PSBB buktinya sampai saat ini sekolah masih libur, dan aturan jam buka usaha masih dijalankan. Jadi pengelola usaha harus tetap melakukan physical distancing maupun social distancing. Minimal jarak 1 meter setiap orang. Terutama di kasir, maupun pada saat belanja di tempat lain,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti aturan PSBB sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Tarakan. Lanjutnya, sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin usaha jika ditemukan adanya pelaku usaha yang sudah diperingatkan secara berulang-ulang. “Petugas sudah menegur secara persuasif seperti teguran lisan. Tapi kalau sampai berulang ulang bisa dilakukan pengangkutan fasilitas usaha atau pencabutan izin operasi,” tegasnya.

Lanjutnya sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang keras kepala. Karena menurutnya, 2 kali peringatan yang diberikan seharusnya sudah cukup membuat pelaku usaha mengerti. “Sudah ada kan yang disanksi. Kalau ke satu dan dua teguran belum dengar, peringatan ketiga kami pasangkan police line, ditutup. Kalau dia masih melanggar diangkat barangnya, begitu saja. Dan kalau dia masih ngotot lagi, kami akan cabut izinya. Itu kan sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan kepala Dinas Kesehatan tersebut meminta masyarakat agar bisa menahan diri dulu sebelum pelaksanaan PSBB selesai. Karena menurutnya, semakin taat masyarakat menjalankan protocol kesehatan, maka semakin cepat berakhirnya pandemi Covid-19. “Nanti jualannya IdulAdha sajalah. Kan nanti ada Lebaran lagi, masih ada Natal dan Tahun baru. Kita minta masyarakat bersabar, untuk menunda,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol-PP) Hanip Matiksan mengatakan pihaknya akan lebih intens dalam melakukan pengawasan khususnya pada pusat perbelanjaan. Mengingat sejauh ini, pusat perbelanjaan mengalami peningkatan pengunjung cukup pesat. “Kalau sebelumnya kami fokus pada kafe, tempat makan dan rumah ibadah, saat ini kami juga fokus pada pusat perbelanjaan. Karena semakin dekatnya Lebaran semakin banyak masyarakat yang berbelanja. Itu tentu menimbulkan potensi penularan di sana,” tuturnya Hanip.

Meski demikian, ia menilai sejauh ini pusat perbelanjaan masih mengikuti jadwal buka yang ditentukan. Sayangnya, masih terlihat banyaknya masyarakat yang tidak menjaga jarak dalam berbelanja. Sehingga hal itulah yang membuat Satpol-PP harus bersikap tegas. “Memang toko ini sudah tutup sesuai jadwal, cuma dalam aktivitas belanja masih banyak yang melanggar. Jadi kami juga berkoordinasi kepada sekuriti agar memisahkan jika adanya pembeli yang jaraknya terlalu dekat,” pungkasnya. (*/zac/fly)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X