Berikan Santunan ke Keluarga Almarhum Ipda (Anumerta) Yunanto Kurniawan

- Rabu, 20 Mei 2020 | 15:27 WIB
PENYERAHAN: Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Tri Edy Asmara menyerahkan langsung santunan ke istri almarhum Ipda (Anumerta) Yunanto Kurniawan. FOTO: IST
PENYERAHAN: Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Tri Edy Asmara menyerahkan langsung santunan ke istri almarhum Ipda (Anumerta) Yunanto Kurniawan. FOTO: IST

TARAKAN — Ipda Yunanto Kurniawan, gugur saat menjalankan tugas mengawal rombongan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara),  di Tanjung Selor, Senin (15/5).

 

Saat mengawal rombongan Kapolda Kaltara dan mengalami Kecelakaan.  Sempat dilarikan ke RSUD dr Soemarno S Bulungan dan dirujuk ke RSUD Tarakan. Namun tepat pukul 21.00 WITA, Ipda (Anumerta) Yunanto Kurniawan menghembuskan nafas terakhir.Almarhum merupakan personel Panit I Satpjr Dilantas Polda Kaltara.

 

 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Tri Edy Asmara mengatakan,  menindaklanjuti kejadian ini, petugas Jasa Raharja yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Bulungan untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban.

 

"Sekaligus kami menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit, dan untuk santunan meninggal dunia sudah kami serahkan kepada istri almarhum selaku ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didampingi langsung oleh Kapolda Kaltara," jelasnya. 

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

 

 “Untuk korban luka-luka,  Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan maksimum 20 juta," katanya.

 

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan diserahkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dokumen pendukung. 

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X