Bangun Kandang Ayam, Harus Kantongi Izin

- Rabu, 20 Mei 2020 | 14:10 WIB
int
int

TARAKAN - Lokasi Jalan Swasembada RT 68 Kelurahan Karang Anyar menjadi sorotan warga. Pasalnya, lokasi tersebut terbilang sangat berbau lantaran adanya bangunan kandang ayam yang berdekatan dengan permukiman masyarakat. Masalah ini sudah sering disampaikan masyarakat ke pemilik kandang agar tetap menjauhkan kandang tersebut dari pemukiman warga setempat, karena sangat mengganggu.

Dikatakan Ketua RT 68 Nundangi, pemerintah terutama Dinas Peternakan sudah menentukan jarak pemukiman dengan usaha kandang ayam. Bahkan sebelumnya dari RT juga sudah melakukan sosialisasi dengan pemilik kandang karena ada keluhan dari warga sekitar yang mencium aroma busuk semenjak adanya kandang ayam di daerah tersebut.

“Saya juga sudah menyampaikan hal ini ke salah satu pemilik kandang yang ada di daerah RT 68 sejak adanya keluhan warga. Bahkan salah satu pemilik juga adalah warga di daerah tersebut, tetapi pemillik kandang juga menyampaikan bahwa biasanya panen ayam sampai dengan waktu 30 hari. Tetapi saat ini sudah memasuki 60 hari, distributor ayam belum melakukan pengambilan, maka dari itu faktor bau dari kandang semakin menjadi,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pemindahan kandang dari daerah pemukiman, pemilik belum melakukan. Karena sebelumnya, jika dilakukan panen selama 40 hari maka tidak akan ada bau busuk. Pemilik kandang beralasan, bau tersebut muncul karena panen ayam lebih dari 60 hari. Ia mengakui, walaupun sebelumnya memang ada larangan untuk mendirikan kandang di daerah pemukiman, tetapi kandang tersebut memang sudah lama didirikan, dan baru kali ini ada laporan dari warga yang mengeluhkan aroma busuk dari kandang ayam tersebut.

“Dengan adanya keluhan warga tersebut, saya juga langsung menyampaikan hal ini kepada pemilik, agar menghindari miskomunikasi di lapangan. Kalau komunikasi ke Dinas Peternakan belum, karena alasan dari pemilik itu adanya penyebaran virus  Covid-19 jadi waktu panen yang lama dan menimbulkan aroma yang tidak segar di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait keluhan dibenarkan oleh salah satu warga RT 68 yang berinisial N. Ia mengeluhkan bau dari kandang ayam tersebut, bahkan sudah menyampaikan hal ini ke pihak RT untuk ditindaklanjuti ke Dinas Peternakan. Karena hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan pemerintah, dimana adanya larangan mendirikan peternakan di daerah pemukiman warga. “Memang di beberapa RT di situ ada beberapa kandang ayam, yang pemiliknya pun warga sekitar. Ini sudah berlangsung lama, dan kali ini warga sudah tidak tahan dengan aroma yang muncul. Kami sudah sampaikan ke RT untuk disosialisasikan ke pemilik agar meminimalisir bau yang tidak sedap, yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Tarakan, Elang Buana mengatakan bahwa mayoritas penduduk di lokasi tersebut  merupakan petani dan beternak. Sehingga dalam hal ini, pihaknya tidak mempermasalahkan lingkungan tersebut. “Saya pikir itu (bau) bukan penyebab. Kalau itu jadi masalah, nggak mungkin ada peternak yang sudah lama disitu,” ujarnya.

Elang mengungkapkan bahwa sebelum adanya permukiman, kawasan tersebut memang sudah dipenuhi oleh kandang ayam dan daerah tersebut merupakan spot pertanian bagi masyarakat. Namun melalui keluhan masyarakat ini, pihaknya akan melakukan pengecekan lokasi.

Untuk diketahui, untuk membangun kandang ayam, masyarakat harus mengantongi izin dari pemerintah. Namun jika hanya usaha kecil, maka cukup memiliki dokumen izin pendaftaran peternakan rakyat yang dapat dilakukan langsung di DPPP Tarakan. “Tidak masalah sih. Saya belum terima laporan dari RT 68 itu, tapi nanti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (agg/shy/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X