Kurir Sabu 20 Kilogram Dituntut Pidana Mati

- Rabu, 20 Mei 2020 | 14:02 WIB

NUNUKAN – Mahasiswa muda yang menjadi kurir sabu dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, dalam pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat sabu 20 kilogram (kg) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dengan pidana mati.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal kepada media ini. JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena memutuskan EM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EM, dengan pidana mati,” ujar Andi kepada pewarta harian ini, Selasa (19/5).

Dengan tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntuan tersebut. Sidang lanjutan agenda pembelaan dari terdakwa pun diagendakan digelar hari ini Rabu (20/5). “Ya, besok (hari ini, Red) agenda selanjutnya pembelaan atas tuntutan kita,” tambah Andi.

Andi sendiri, melalui JPU sudah mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, sebelumnya terdakwa yang juga didampingi penasihat hukumnya menerima dakwaan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim pun mencatat tuntutan yang disangkakan terhadap terdakwa seraya mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan sejumlah sidang yang digelar sebelumnya. “Semua masih tergantung keputusan hakim. Karena mereka yang menanggapinya,” pungkas Andi.

EM sendiri, ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa (2/9/2019) lalu saat hendak membawa sabu menuju Sulawesi menggunakan kapal resmi tujuan Parepare. Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan EM, memang ditemukanlah 20 bungkus plastik besar diduga berisikan sabu dengan total berat 20 kg.

EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswa perguruan tinggi di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah 3 kali meloloskan sabu hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan. (raw/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X