Oknum PNS Tarakan yang Jadi Kurir Sabu Dituntut Mati, Vonisnya Besok

- Selasa, 19 Mei 2020 | 13:43 WIB

TARAKAN – Kurir sabu 41 kg, seorang oknum PNS Tarakan yang berinsiial FR, akan menjalani sidang putusan pada pekan ini. Sidang putusan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. FR akan menjalani sidang putusan setelah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Tuntutan JPU itu disampaikan, setelah terdakwa FR terbukti membawa sabu 41 kg dari Tarakan ke Samarinda, menggunakan mobil dengan nomor polisi KT 8464 BO. Penasihat hukum FR, Syafruddin saat dikonfirmasi menuturkan, tuntutan yang diberikan JPU dianggap terlalu tinggi untuk FR. “Terdakwa kan tidak tahu berapa sabu yang ia bawa,” ujarnya, (18/5).

Dijelaskannya, hukuman mati atau seumur harusnya diberikan bagi terdakwa yang mengetahui jumlah barang bukti yang diberikan. Hal tersebut juga sudah diatur oleh undang-undang narkotika. Namun dalam perkara itu, terdakwa FR tidak mengetahui berapa jumlah sabu yang ia bawa. Harusnya bisa menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya. “Rencananya sidang putusan akan berlangsung pada 20 Mei (besok),” tuturnya.

Pihaknya berharap nantinya majelis hakim akan memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun untuk status PNS FR, Syafrudin memastikan FR akan pecat dari status PNS di lingkungan Pemkot Tarakan. “Kami perlu mempertanyakan perkara ini apakah ada konspirasi. Karena semua terdakwa ditangkap dengan bersamaan tanpa adanya penyelidikan,” bebernya.

Dirinya menduga ada aktor utama yang mengatur semua perkara itu. Sehingga dengan mudah semua terdakwa diamankan di waktu yang sama dan di tempat yang berbeda. Dalam persidangan pemeriksaan saksi hingga terdakwa, sebenarnya ada nama Asri yang disebutkan para terdakwa. “Di Tarakan juga sebenarnya ada perkara narkotika yang diketahui Asri ini juga yang menyuruh kurirnya,” sebutnya.

Pihaknya pun berharap aparat hukum bisa mendalami terhadap orang yang bernama Asri ini. Pasalnya sudah beberapa kurir yang ditangkap dan mengaku mendapatkan perintah dari Asri. “Harusnya bosnya ini ditangkap. Jangan anak buahnya saja,” tutur Syafaruddin. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X