PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Pria berinisial M, pelaku pembunuhan terhadap korbannya seorang wanita (MA) akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 338 dengan ancaman 15 tahun dan pasal penganiayaan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, kemarin.
Ia menyampaikan berkas pelaku pembunuhan saat ini segera tahap 1. Proses pemeriksaan hingga prarekonstruksi telah dilakukan terhadap pelaku atas penemuan mayat di areal perkebunan sawit, Rabu (22/4).
Sebanyak 14 adegan diperagakan pelaku mulai dari cekcok dengan korban, melakukan penganiayaan hingga menyembunyikan jasad korban. Berdasarkan dari berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan dan prarekonstruksi tak jauh berbeda.
“Kita melakukan prarekonstruksi untuk mencocokan keterangan pelaku. Setelah prarekonstruksi, nantinya akan dilakukan rekonstruksi di TKP,” ucap Belnas.
Sejauh ini ada dua saksi kunci yang telah dimintai keterangan atas perbuatan pelaku. Pertama, YO sempat bertemu dengan pelaku. Saksi yang meminjam motor pelaku kemudian bertemu di pondok yang berada di hutan. Saat itu, pelaku bersama korban.