MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

KRIMINAL

Senin, 18 Mei 2020 13:14
Pelaku Pembunuhan Peragakan 14 Adegan
DIBEKUK: Pelaku saat mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian menuju Rutan Polres Bulungan. FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pria berinisial M, pelaku pembunuhan terhadap korbannya seorang wanita (MA) akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 338 dengan ancaman 15 tahun dan pasal penganiayaan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, kemarin.

 Ia menyampaikan berkas pelaku pembunuhan saat ini segera tahap 1. Proses pemeriksaan hingga prarekonstruksi telah dilakukan terhadap pelaku atas penemuan mayat di areal perkebunan sawit, Rabu (22/4).

Sebanyak 14 adegan diperagakan pelaku mulai dari cekcok dengan korban, melakukan penganiayaan hingga menyembunyikan jasad korban. Berdasarkan dari berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan dan prarekonstruksi tak jauh berbeda.

“Kita melakukan prarekonstruksi untuk mencocokan keterangan pelaku. Setelah prarekonstruksi, nantinya akan dilakukan rekonstruksi di TKP,” ucap Belnas.

Sejauh ini ada dua saksi kunci yang telah dimintai keterangan atas perbuatan pelaku. Pertama, YO sempat bertemu dengan pelaku. Saksi yang meminjam motor pelaku kemudian bertemu di pondok yang berada di hutan. Saat itu, pelaku bersama korban.

“Saksi hanya datang, kemudian tukaran motor. Dan benar saksi sempat melihat korban,” jelasnya.

Kemudian, setelah beberapa hari korban dilaporkan hilang. YO terus menanyakan ke pelaku, namun keterangan dari pelaku bahwa korban telah pergi. Sehingga, tidak menaruh curiga ke pelaku. Informasi hilangnya korban semakin melebar. Saksi menekan agar pelaku memberitahukan. Namun, pelaku hanya menyampaikan korban telah pergi.

“Jadi saksi dan pelaku sempat melakukan pencarian. Saksi juga terus bertanya ke pelaku dan jawaban pelaku korban sudah pergi. Tidak apa-apa nanti saya yang tanggung,” katanya menirukan perkataan pelaku.

Hingga korban ditemukan pada Rabu (22/4) setelah dinyatakan hilang sejak Kamis (11/4), Polres Bulungan bergerak cepat melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, hasil keterangan sejumlah saksi, pelaku langsung diamankan.

“Jenazah M disembunyikan di perkebunan sawit. Hasil pemeriksaan pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Karena rasa cemburu, kemudian cekcok dan berakhir penganiayaan yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.

Hasil prarekonstruksi ada 14 adegan, dimulai ketika cekcok, kemudian pelaku ditampar korban, pelaku membalas dengan pukulan tepat di wajah korban sehingga korban terjatuh. Posisi korban saat jatuh tengkurap, kemudian pelaku melanjutkan memukul korban tepat di leher bagian belakang hingga empat kali. Kemudian menggunakan lutut dua kali.

“Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, korban dibawa ke areal perkebunan dengan cara diseret dan digendong. Jasad korban sembunyikan di semak-semak,” ujarnya. (akz/eza/ana)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Juni 2023 13:15

Petugas Lapas Tarakan Kembali Temukan Barang Terlarang, Ditanya Siapa yang Punya Ngga Ada yang Ngaku

Sejumlah barang terlarang kembali ditemukan di kamar hunian Warga Binaan…

Jumat, 02 Juni 2023 13:14

Tiga Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

 Satreskrim Polres Tarakan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam…

Jumat, 02 Juni 2023 13:12

Pengedar Sabu di Tarakan Tak Berkutik, 65 Bungkus Masih di Tangan

Berdasarkan penggerebekan judi yang dilakukan pihak kepolisian, turut didapati alat…

Jumat, 02 Juni 2023 13:08

Lagi Asyik ‘303’, 7 Orang di Tarakan Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik perjudian yang ada di Jalan…

Jumat, 02 Juni 2023 13:06

Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis di Nunukan Maling di Tiga Kios

Bukan insaf usai dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada…

Kamis, 01 Juni 2023 11:23

Gelapkan LPG, Warga Bulungan Diangkut Polisi

 Aksi penggelapan yang dilakukan SA (37) warga Kelurahan Bumi Rahayu,…

Rabu, 31 Mei 2023 14:05

Dakwaan JPU Kabur, PH Terdakwa Andi Hamid :Penetapan Tersangka Tidak Sah

Terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa…

Rabu, 31 Mei 2023 13:46

Hadirkan Tiga Saksi,Terdakwa Beberkan Perbuatan Pembunuhan Terhadap Arya Gading

Sidang pembunuhan di Juata Kopri atau Juata Permai, Tarakan Utara…

Senin, 29 Mei 2023 10:02

Putusan Sidang Sabu 1 Kg, Seorang Divonis 10 Tahun, Tiga Terdakwa 12 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putusan perkara sabu 1…

Kamis, 25 Mei 2023 14:37

Dikira Maling, 7 Remaja Jadi Korban Pemukulan di Tana Tidung

 Kasus pemukulan tujuh anak di bawah umur di Jalan Tana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers