Pelaku Pembunuhan Peragakan 14 Adegan

- Senin, 18 Mei 2020 | 13:14 WIB
DIBEKUK: Pelaku saat mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian menuju Rutan Polres Bulungan. FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA
DIBEKUK: Pelaku saat mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian menuju Rutan Polres Bulungan. FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pria berinisial M, pelaku pembunuhan terhadap korbannya seorang wanita (MA) akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 338 dengan ancaman 15 tahun dan pasal penganiayaan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, kemarin.

 Ia menyampaikan berkas pelaku pembunuhan saat ini segera tahap 1. Proses pemeriksaan hingga prarekonstruksi telah dilakukan terhadap pelaku atas penemuan mayat di areal perkebunan sawit, Rabu (22/4).

Sebanyak 14 adegan diperagakan pelaku mulai dari cekcok dengan korban, melakukan penganiayaan hingga menyembunyikan jasad korban. Berdasarkan dari berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan dan prarekonstruksi tak jauh berbeda.

“Kita melakukan prarekonstruksi untuk mencocokan keterangan pelaku. Setelah prarekonstruksi, nantinya akan dilakukan rekonstruksi di TKP,” ucap Belnas.

Sejauh ini ada dua saksi kunci yang telah dimintai keterangan atas perbuatan pelaku. Pertama, YO sempat bertemu dengan pelaku. Saksi yang meminjam motor pelaku kemudian bertemu di pondok yang berada di hutan. Saat itu, pelaku bersama korban.

“Saksi hanya datang, kemudian tukaran motor. Dan benar saksi sempat melihat korban,” jelasnya.

Kemudian, setelah beberapa hari korban dilaporkan hilang. YO terus menanyakan ke pelaku, namun keterangan dari pelaku bahwa korban telah pergi. Sehingga, tidak menaruh curiga ke pelaku. Informasi hilangnya korban semakin melebar. Saksi menekan agar pelaku memberitahukan. Namun, pelaku hanya menyampaikan korban telah pergi.

“Jadi saksi dan pelaku sempat melakukan pencarian. Saksi juga terus bertanya ke pelaku dan jawaban pelaku korban sudah pergi. Tidak apa-apa nanti saya yang tanggung,” katanya menirukan perkataan pelaku.

Hingga korban ditemukan pada Rabu (22/4) setelah dinyatakan hilang sejak Kamis (11/4), Polres Bulungan bergerak cepat melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, hasil keterangan sejumlah saksi, pelaku langsung diamankan.

“Jenazah M disembunyikan di perkebunan sawit. Hasil pemeriksaan pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Karena rasa cemburu, kemudian cekcok dan berakhir penganiayaan yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.

Hasil prarekonstruksi ada 14 adegan, dimulai ketika cekcok, kemudian pelaku ditampar korban, pelaku membalas dengan pukulan tepat di wajah korban sehingga korban terjatuh. Posisi korban saat jatuh tengkurap, kemudian pelaku melanjutkan memukul korban tepat di leher bagian belakang hingga empat kali. Kemudian menggunakan lutut dua kali.

“Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, korban dibawa ke areal perkebunan dengan cara diseret dan digendong. Jasad korban sembunyikan di semak-semak,” ujarnya. (akz/eza/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X