Ditindak Tegas, Balap Liar Denda Maksimal

- Jumat, 15 Mei 2020 | 12:01 WIB
MERESAHKAN: Sejumlah remaja kerap melakukan aksi balapan liar di jalan raya. Aksi ini sangat meresahkan warga apalagi di tengah wabah Covid-19. FOTO: DOKUMEN
MERESAHKAN: Sejumlah remaja kerap melakukan aksi balapan liar di jalan raya. Aksi ini sangat meresahkan warga apalagi di tengah wabah Covid-19. FOTO: DOKUMEN

TARAKAN - Satlantas Polres Tarakan kembali memberikan peringatan kepada pelaku balap liar. Pasalnya, belakangan ini Satlantas banyak mendapatkan laporan terkait dengan aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja.

 

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto menuturkan, baru-baru ini pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap aksi balap liar. Hal itu dilakukan pihakanya sebagai bentuk penegasan dalam memberantas aksi balap liar.

 

“Untuk balap liar kita melakukan penindakan secara tegas. Ketika didapati, maka kendaraan kita amankan akan diberikan denda maksimal,” katanya.

 

Dijelaskan Arofiek lebih lanjut, untuk denda maksimal akan diberikan sebesar Rp 3,5 juta. Kemudian untuk penahanan kendaraan akan ditahan selama 3 bulan. Selama bulan Ramadan, sudah ada 7 aksi balap liar yang dilakukan penindakan tegas.

 

“Banyak kita temui tidak memiliki kelengkapan surat berkendaraan dan kendaraannya tidak lengkap,” tuturnya.

 

Untuk penindakan yang diamankan pihaknya, didapati para pelaku beraksi pada subuh hari. Namun baru-baru ini pihaknya mendapati masih ada aksi balap liar yang beraksi pada sore hari. Pihak berencana akan melakukan patroli di sore hari, untuk penindakan balap liar yang terjadi pada sore hari.

 

“Kalau di kota mereka biasa beraksi di Jalan Yos Sudarso, Mulawarman dan Jalan Sei Sesayap,” beber Arofiek.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X