MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

KRIMINAL

Kamis, 14 Mei 2020 12:11
Bagong Dituntut 20 Tahun Penjara
DITUNTUT: Bagong mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Selasa (12/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Terdakwa perkara sabu 1,9 kg di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Bagong, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 20 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di PN Tarakan, Selasa (12/5) lalu.

“Bagong dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Muhammad Junaidi kemarin (13/5).

Dalam tuntutan itu terdapat beberapa hal yang memberatkan disampaikan JPU. Di antaranya terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian terdakwa juga sudah pernah terlibat perkara narkotika. “Terdakwa juga dalam persidangan selalu terbelit-belit dalam memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun terdakwa,” tuturnya.

Tidak hanya itu, terdakwa Bagong juga tidak menyesali perbuatannya meski sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. Kemudian bagi JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan berlangsung. Dilanjutkan Junaidi, dalam keterangan Bagong di persidangan ia mengakui tidak mengetahui barang tersebut adalah narkotika. “Dia ditanya dan tidak tahu itu sabu. Tapi kalau ditanya disuruh siapa saja, itu dia tahu,” tuturnya.

Dalam keterangan Bagong, setelah dirinya mendapatkan perintah dari seseorang di Malaysia, Ia kemudian menyuruh Melisa mengambil barang tersebut. Kemudian Melisa menyerahkan ke Ruseno lalu diteruskan ke Undu. “Setelah dari Undu diantar lagi ke Sapte. Di situ Sapte tertangkap dan berkembang akhirnya ke Bagong. Meski pun tidak tahu itu sabu, tapi buktinya barangnya bukti yang diamankan adalah sabu,” pungkas Junaidi.

Sementara itu, Humas PN Tarakan Melcky Jonnny Ottoh menambahkan, agenda selanjutnya yakni penasehat hukum (PH) terdakwa mengajukan pledoi yang diagendakan pekan depan. “Tanggal 19 akan dibacakan pembelaan,” katanya.

Diakui Melkcy, selama persidangan memang Bagong mengakui tidak tahu sama sekali terhadap isi barang tersebut. “Para terdakwa mengakui malah tidak mendapatkan perintah dari Bagong,” singkatnya. (zar/ash)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Juni 2023 13:15

Petugas Lapas Tarakan Kembali Temukan Barang Terlarang, Ditanya Siapa yang Punya Ngga Ada yang Ngaku

Sejumlah barang terlarang kembali ditemukan di kamar hunian Warga Binaan…

Jumat, 02 Juni 2023 13:14

Tiga Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

 Satreskrim Polres Tarakan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam…

Jumat, 02 Juni 2023 13:12

Pengedar Sabu di Tarakan Tak Berkutik, 65 Bungkus Masih di Tangan

Berdasarkan penggerebekan judi yang dilakukan pihak kepolisian, turut didapati alat…

Jumat, 02 Juni 2023 13:08

Lagi Asyik ‘303’, 7 Orang di Tarakan Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik perjudian yang ada di Jalan…

Jumat, 02 Juni 2023 13:06

Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis di Nunukan Maling di Tiga Kios

Bukan insaf usai dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada…

Kamis, 01 Juni 2023 11:23

Gelapkan LPG, Warga Bulungan Diangkut Polisi

 Aksi penggelapan yang dilakukan SA (37) warga Kelurahan Bumi Rahayu,…

Rabu, 31 Mei 2023 14:05

Dakwaan JPU Kabur, PH Terdakwa Andi Hamid :Penetapan Tersangka Tidak Sah

Terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa…

Rabu, 31 Mei 2023 13:46

Hadirkan Tiga Saksi,Terdakwa Beberkan Perbuatan Pembunuhan Terhadap Arya Gading

Sidang pembunuhan di Juata Kopri atau Juata Permai, Tarakan Utara…

Senin, 29 Mei 2023 10:02

Putusan Sidang Sabu 1 Kg, Seorang Divonis 10 Tahun, Tiga Terdakwa 12 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putusan perkara sabu 1…

Kamis, 25 Mei 2023 14:37

Dikira Maling, 7 Remaja Jadi Korban Pemukulan di Tana Tidung

 Kasus pemukulan tujuh anak di bawah umur di Jalan Tana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers