Bagong Dituntut 20 Tahun Penjara

- Kamis, 14 Mei 2020 | 12:11 WIB
DITUNTUT: Bagong mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Selasa (12/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DITUNTUT: Bagong mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Selasa (12/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Terdakwa perkara sabu 1,9 kg di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Bagong, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 20 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di PN Tarakan, Selasa (12/5) lalu.

“Bagong dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Muhammad Junaidi kemarin (13/5).

Dalam tuntutan itu terdapat beberapa hal yang memberatkan disampaikan JPU. Di antaranya terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Kemudian terdakwa juga sudah pernah terlibat perkara narkotika. “Terdakwa juga dalam persidangan selalu terbelit-belit dalam memberikan keterangan, baik sebagai saksi maupun terdakwa,” tuturnya.

Tidak hanya itu, terdakwa Bagong juga tidak menyesali perbuatannya meski sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. Kemudian bagi JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan berlangsung. Dilanjutkan Junaidi, dalam keterangan Bagong di persidangan ia mengakui tidak mengetahui barang tersebut adalah narkotika. “Dia ditanya dan tidak tahu itu sabu. Tapi kalau ditanya disuruh siapa saja, itu dia tahu,” tuturnya.

Dalam keterangan Bagong, setelah dirinya mendapatkan perintah dari seseorang di Malaysia, Ia kemudian menyuruh Melisa mengambil barang tersebut. Kemudian Melisa menyerahkan ke Ruseno lalu diteruskan ke Undu. “Setelah dari Undu diantar lagi ke Sapte. Di situ Sapte tertangkap dan berkembang akhirnya ke Bagong. Meski pun tidak tahu itu sabu, tapi buktinya barangnya bukti yang diamankan adalah sabu,” pungkas Junaidi.

Sementara itu, Humas PN Tarakan Melcky Jonnny Ottoh menambahkan, agenda selanjutnya yakni penasehat hukum (PH) terdakwa mengajukan pledoi yang diagendakan pekan depan. “Tanggal 19 akan dibacakan pembelaan,” katanya.

Diakui Melkcy, selama persidangan memang Bagong mengakui tidak tahu sama sekali terhadap isi barang tersebut. “Para terdakwa mengakui malah tidak mendapatkan perintah dari Bagong,” singkatnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X