Barang Bukti Lima Kasus Dimusnahkan

- Kamis, 14 Mei 2020 | 11:58 WIB
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan didampingi pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan Kejari Bulungan saat memusnahkan barang bukti di Mapolres Bulungan, Rabu (13/5). FOTO: ASRULLAH RADAR KALTARA
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan didampingi pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan Kejari Bulungan saat memusnahkan barang bukti di Mapolres Bulungan, Rabu (13/5). FOTO: ASRULLAH RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Satreskoba Polres Bulungan kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang diungkap selama Januari hingga Maret. Total ada lima kasus yang ditangani dengan BB sebanyak hingga ratusan gram.

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan yang memimpin langsung pemusnahan narkotika golongan 1 jenis sabu. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dites untuk memastikan kebenaran jika hal tersebut merupakan sabu. Setelah itu, penyisihan barang bukti dilakukan untuk proses persidangan. Prosesi BB dimusnahkan dengan cara diblender selanjutnya dilarutkan ke dalam air dan berakhir di toilet, dengan disaksikan langsung pelaku. “Total yang dimusnahkan ada 731,99 gram. BB itu berasal dari pelaku yang diamankan,” ucap mantan Kapolres Tarakan yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

Dirincikan, lima kasus ditangani terjadi berlainan hari. Pertama pada 29 Januari lalu di Jalan Poros Desa Mangkupadi Kilometer 9, Tanjung Palas Timur. Pelaku, MU (35) warga Kampung Tias, Tanjung Palas Tengah yang diamankan berserta barang bukti sebanyak 525,56 gram sabu yang dikemas sebanyak 9 bungkus plastik bening ukuran sedang.

Kemudian, YU (30) diamankan di Desa Sajua Hilir, Tanjung Palas Timur pada 9 Februari lalu. Dari tangan YU sabu sebanyak 6,45 gram, pembungkus rokok untuk mengelabui petugas, uang tunai Rp 400 ribu diamankan. Selanjutnya, AB (26), warga Tarakan tepatnya di Jalan Cenderawasih, Tarakan Barat yang diamankan pada 13 Februari lalu. Pelaku diamankan di Pelabuhan Kayan II. AB terbukti memiliki sabu sebanyak 50,35 gram. Ia diketahui membawa sabu dari Kota Tarakan menuju Bulungan untuk diedarkan.

“Para pelaku dikenakan pasar 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika,” tambah Kasat Reskoba Polres Bulungan AKP Maulana Aryo Bimo.

Tak berhenti di situ, pada 26 Februari, personel Satreskoba kembali mengamankan AL (19). Warga Desa Tana Kuning, Tanjung Palas Timur  diamankan di salah satu hotel yang berada di Jalan Jenderal Soedirman berkar informasi dari masyarakat. AL terbukti memiliki dan menyimpan narkotika sebanyak 143,58 gram yang dikemas dalam dua bungkus. “Terakhir, MA (34) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Tanjung Selor yang diamankan di kediamannya. Sabu siap pakai ditemukan tak jauh dari tempat tidurnya. Mulai dari pipet yang dijadikan sendok, gunting untuk mengemas sabu dan timbangan digital dan barang bukti 6,05 gram,” jelasnya. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X