MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

KRIMINAL

Kamis, 14 Mei 2020 11:58
Barang Bukti Lima Kasus Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan didampingi pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan Kejari Bulungan saat memusnahkan barang bukti di Mapolres Bulungan, Rabu (13/5). FOTO: ASRULLAH RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Satreskoba Polres Bulungan kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang diungkap selama Januari hingga Maret. Total ada lima kasus yang ditangani dengan BB sebanyak hingga ratusan gram.

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan yang memimpin langsung pemusnahan narkotika golongan 1 jenis sabu. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dites untuk memastikan kebenaran jika hal tersebut merupakan sabu. Setelah itu, penyisihan barang bukti dilakukan untuk proses persidangan. Prosesi BB dimusnahkan dengan cara diblender selanjutnya dilarutkan ke dalam air dan berakhir di toilet, dengan disaksikan langsung pelaku. “Total yang dimusnahkan ada 731,99 gram. BB itu berasal dari pelaku yang diamankan,” ucap mantan Kapolres Tarakan yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

Dirincikan, lima kasus ditangani terjadi berlainan hari. Pertama pada 29 Januari lalu di Jalan Poros Desa Mangkupadi Kilometer 9, Tanjung Palas Timur. Pelaku, MU (35) warga Kampung Tias, Tanjung Palas Tengah yang diamankan berserta barang bukti sebanyak 525,56 gram sabu yang dikemas sebanyak 9 bungkus plastik bening ukuran sedang.

Kemudian, YU (30) diamankan di Desa Sajua Hilir, Tanjung Palas Timur pada 9 Februari lalu. Dari tangan YU sabu sebanyak 6,45 gram, pembungkus rokok untuk mengelabui petugas, uang tunai Rp 400 ribu diamankan. Selanjutnya, AB (26), warga Tarakan tepatnya di Jalan Cenderawasih, Tarakan Barat yang diamankan pada 13 Februari lalu. Pelaku diamankan di Pelabuhan Kayan II. AB terbukti memiliki sabu sebanyak 50,35 gram. Ia diketahui membawa sabu dari Kota Tarakan menuju Bulungan untuk diedarkan.

“Para pelaku dikenakan pasar 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika,” tambah Kasat Reskoba Polres Bulungan AKP Maulana Aryo Bimo.

Tak berhenti di situ, pada 26 Februari, personel Satreskoba kembali mengamankan AL (19). Warga Desa Tana Kuning, Tanjung Palas Timur  diamankan di salah satu hotel yang berada di Jalan Jenderal Soedirman berkar informasi dari masyarakat. AL terbukti memiliki dan menyimpan narkotika sebanyak 143,58 gram yang dikemas dalam dua bungkus. “Terakhir, MA (34) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Tanjung Selor yang diamankan di kediamannya. Sabu siap pakai ditemukan tak jauh dari tempat tidurnya. Mulai dari pipet yang dijadikan sendok, gunting untuk mengemas sabu dan timbangan digital dan barang bukti 6,05 gram,” jelasnya. (akz/ash)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Juni 2023 13:15

Petugas Lapas Tarakan Kembali Temukan Barang Terlarang, Ditanya Siapa yang Punya Ngga Ada yang Ngaku

Sejumlah barang terlarang kembali ditemukan di kamar hunian Warga Binaan…

Jumat, 02 Juni 2023 13:14

Tiga Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

 Satreskrim Polres Tarakan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam…

Jumat, 02 Juni 2023 13:12

Pengedar Sabu di Tarakan Tak Berkutik, 65 Bungkus Masih di Tangan

Berdasarkan penggerebekan judi yang dilakukan pihak kepolisian, turut didapati alat…

Jumat, 02 Juni 2023 13:08

Lagi Asyik ‘303’, 7 Orang di Tarakan Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik perjudian yang ada di Jalan…

Jumat, 02 Juni 2023 13:06

Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis di Nunukan Maling di Tiga Kios

Bukan insaf usai dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada…

Kamis, 01 Juni 2023 11:23

Gelapkan LPG, Warga Bulungan Diangkut Polisi

 Aksi penggelapan yang dilakukan SA (37) warga Kelurahan Bumi Rahayu,…

Rabu, 31 Mei 2023 14:05

Dakwaan JPU Kabur, PH Terdakwa Andi Hamid :Penetapan Tersangka Tidak Sah

Terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa…

Rabu, 31 Mei 2023 13:46

Hadirkan Tiga Saksi,Terdakwa Beberkan Perbuatan Pembunuhan Terhadap Arya Gading

Sidang pembunuhan di Juata Kopri atau Juata Permai, Tarakan Utara…

Senin, 29 Mei 2023 10:02

Putusan Sidang Sabu 1 Kg, Seorang Divonis 10 Tahun, Tiga Terdakwa 12 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putusan perkara sabu 1…

Kamis, 25 Mei 2023 14:37

Dikira Maling, 7 Remaja Jadi Korban Pemukulan di Tana Tidung

 Kasus pemukulan tujuh anak di bawah umur di Jalan Tana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers