Masa SIM Habis, Diberikan Dispensasi

- Jumat, 8 Mei 2020 | 13:35 WIB
Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, untuk sementara ini tidak akan ditilang pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Adthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian.

Dijelaskannya, pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai dispensasi di tengah pandemi Covid-19. Apalagi pihaknya mendukung program pemerintah agar masyarakat lebih banyak berdiam di rumah. “Saya juga sudah menginstruksikan anggota untuk tidak menilang. Jadi masyarakat yang saat ini SIM-nya sudah habis masa berlaku untuk tidak usah resah,” katanya.

Apalagi saat ini pihaknya membatasi pengurusan SIM di Polres Tarakan. “Karena di kantor diminta agar dikurangi jumlah masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” imbuhnya.

Jumlah pemohon pengurusan SIM di Polres Tarakan yang dilayani saat ini dibatasi hanya 20 hingga 30 pemohon. Bahkan jam pelayanan di pengurusan SIM juga sudah dibatasi, dari pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita. “Sementara kita hanya melayani bagi pemohon pembuatan SIM baru. Untuk perpanjangan SIM kami mohon tidak usah ragu dan takut. Silahkan stay di rumah dan ketika masa PSBB berakhir kemudian kembali normal maka akan kita buka,” imbuhnya.

Ditambahkan pria berpangkat balok tiga ini, saat ini pihaknya masih mengawasi sejumlah pelanggaran berat di jalan raya. Salah satunya balap liar. “Balap liar itu ada sebagian saya bina dan ada yang keterlaluan maka saya akan lakukan penilangan,” ungkapnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X