Tidak Ada Kapal ke Mamuju, Sabu Dijual di Tarakan

- Rabu, 6 Mei 2020 | 10:26 WIB
DIBEKUK: Kedua pelaku pemilik sabu 570 dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIBEKUK: Kedua pelaku pemilik sabu 570 dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kedua pelaku kurir sabu yang berencana membawa sabu dari Nunukan seberat 570 gram ke Mamuju, Sulawesi Selatan, malah tertangkap polisi dari unit Reskrim, Polsek Tarakan Timur pada Senin, 27 April lalu.

Keduanya berinsial AG dan SG. Mereka batal membawa sabu tersebut ke Mamuju lantaran tidak ada kapal yang berangkat. Keduanya pun terpaksa menjual sabu itu di Tarakan namun sialnya tertangkap unit Reskrim Polsek Tarakan Timur.

Wakapolsek Tarakan Timur, Ipda Raja Taufik mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Tarakan Timur. “Kita awalnya berpatroli di Gunung Selatan dan mendapati ada seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Saat itu kita patroli sekitar pukul 16.00 Wita,” katanya.

Saat polisi lewat, AG panik dan sempat membuang sabu yang ia genggam. Saat itu pelaku berencana akan menjual 2 bal sabu. “Pelaku berdua sama temannya. Tapi temannya berhasil melarikan diri,” ungkap Raja.

Ditambahkannya lagi, polisi yang melihat pelaku sempat membuang barang bukti langsung mengamankannya. Barang bukti tersebut pun sempat didapatkan polisi. Usai diamankan, polisi melakukan pengembangan. SA pun berhasil diamankan. “Dari tangan SA ini kita amankan 10 bal sabu. SA diamankan di salah satu rumah yang berada di Kampung Satu,” sebut pria berpangkat balok satu itu.

AG mengakui sabu itu dibawanya dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Sementara SA berperan menghubungkan AG dari pemilik sabu itu. AG dan SA berencana akan menjual sabu itu di Mamuju. “Karena tidak ada kapal makanya mereka terpaksa menjual di sini,” tutur Raja.

Dilanjutkan Raja lagi, sabu itu diambil AG pada 20 April lalu di Sungai Nyamuk. Keduanya diupah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu. Namun dari pengakuan SA hanya menghubungkan dan tidak mengambil keuntungan sedikitpun. Lantaran ia berencana akan pulang ke Mamuju bersama istrinya.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelas Ipda Raja. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X