Berturut-turut, Dua PDP Meninggal, Jenazah Dimakamkan Lewat dari 4 Jam

- Selasa, 5 Mei 2020 | 12:36 WIB
Proses pemakaman PDP Corona di Tarakan.
Proses pemakaman PDP Corona di Tarakan.

TARAKAN – Dua hari berturut-turut, Tim Gugus Tugas Covid-19 Tarakan memakamkan pasien dalam pengawasan (PDP), di Kelurahan Juata Laut. Yakni Minggu (3/5) malam 2 PDP yang dimakamkan. Kemudian Senin (4/5) siang, 1 PDP lagi dimakamkan.

Namun, PDP yang baru dimakamkan Senin (4/5) siang tidak disampaikan Gugus Tugas dalam rilisnya terkait tambahan PDP yang meninggal. Yang disampaikan hanya 2 PDP yang sudah dimakamkan Minggu (3/5) malam.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes, mengatakan, Minggu (3/5) malam terdapat 2 PDP yang meninggal dan telah dimakamkan di lahan pemakaman khusus, yang siapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di Kelurahan Juata Laut.

“Yang meninggal kemarin ada penyakit bawaannya, tapi tidak bisa kita sebutkan,” terangnya. Dari 4 PDP yang meninggal, dia mengatakan 2 PDP di antaranya merupakan PDP yang sudah dirawat. Sedangkan 2 PDP lainnya baru masuk rumah sakit dan belum sempat perawatan lanjutan. Namun tetap dilakukan pengambilan swab untuk memastikan apakah benar terpapar Covid-19 atau tidak.

“2 PDP memang sudah dirawat di rumah sakit. Kemudian yang 2 PDP lagi, itu belum sehari dirawat tapi sudah meninggal. Yang satu ada gejala yang mengarah ke Covid-19 dan ditetapkan PDP. Kemudian yang satunya balita, juga belum sehari datang ke rumah sakit tapi meninggal. Tapi melihat gejalanya, dan gambaran rontgen paru mengarah ke Covid-19 maka statusnya PDP,” bebernya.

Dia mengatakan pasien-pasien tersebut dinyatakan PDP berdasarkan gejala dan pemeriksaan rontgen, yang dicurigai mengarah ke Covid-19. Sehingga untuk pedoman penanganannya pun sesuai dengan protokol pasien Covid-19. “Dia ditetapkan PDP berarti ada keluhan mirip Covid-19. Seperti batuk, pilek, demam dan sesak napas. Makanya dibuktikan lagi dengan pemeriksaan swab untuk memastikan,” jelasnya.

Lantas apakah PDP ini memiliki faktor pemberat hingga membuatnya meninggal? Dia mengatakan, rerata PDP yang meninggal ini ada hubungannya dengan imunitas yang menurun. “Kita tidak bisa sebutkan penyakit rincinya, karena nanti malah membuat heboh. Tapi yang membuatnya meninggal ada hubungannya dengan imunitasnya menurun,” lanjutnya.

“Kalau yang meninggal warga Karang Anyar itu bukan PDP. Tidak ada gejala Covid-19, tapi meninggal karena sakit ada riwayat penyakit kencing manis dan dimakamkan seperti biasa di pemakaman umum,” sambungnya.

Dia mengatakan sesuai dengan pedoman Kemenkes RI, penanganan kasus PDP ini seperti Covid-19, demi mengantisipasi permasalahan di kemudian hari, hingga hasil pemeriksaan swab keluar. “Walaupun belum ada hasilnya, dilakukan sesuai penanganan pasien Covid-19. Jadi harus tetap lakukan bagaimana pencegahan,” jelasnya.

Dia mengatakan, PDP pertama yang meninggal, tepatnya 19 April lalu hasil pemeriksaan swab-nya sudah keluar dan dinyatakan negatif. Pihak keluarga sempat konfirmasi ingin memindahkan jenazah. Namun keputusan pemindahan juga harus diputuskan bersama. Termasuk Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, yang juga merupakan ketua Gugus Tugas.

“Dari pihak keluarga ada konfirmasi mau memindahkan. Tapi keputusan itu secara bersama termasuk Wali Kota Tarakan, selaku ketua tim. Kemudian Dandim (Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto), Kapolres (AKBP Fillol Praja Arthadira), MUI, ulama-ulama. Keputusannya tidak dipindahkan. Sedangkan yang 3 PDP lainnya masih menunggu hasil,” bebernya.

Terkait pemindahan pemakaman PDP meski hasilnya negatif, tidak serta merta permintaan pihak keluarga disetujui. Namun diberikan pemahaman, dan mengantisipasi adanya penolakan-penolakan atau keributan yang berimbas pada jenazah.

“Tidak apa-apa dimakamkan di situ (Juata Laut), karena itu tempat pemakaman juga. Daripada memindahkan ke tempat lain, kita tidak tahu karakter orang bisa saja ada penolakan. Jadi kasihan jenazahnya kalau pindah-pindah tempat,” tutupnya.

Ditanya soal pemakaman yang dilakukan pada kondisi jenazah yang sudah lewat dari 4 jam setelah dinyatakan meninggal, menurutnya tidak ada. “Tidak ada PDP yang terlambat dimakamkan,” kata Devi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X