TARAKAN - Satlantas Polres Tarakan memastikan kabar yang menyatakan setiap pengendara yang tidak memakai masker dikenakan denda adalah hoaks. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, setelah beberapa hari lalu adanya unggahan video di media sosial (medsos) bahwa akan ada denda bagi pengendara yang didapati tidak memakai masker.
“Pembuat video dan menyebarkan pertama kali itu sudah datang ke kami,” kata Arofiek, kemarin (4/5).
Sebenarnya, kedua pria itu rencananya akan diproses hukum oleh Satreskrim Polres Tarakan. Namun pihaknya lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dan meminta keduanya untuk membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Apalagi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. “Saya berharap masyarakat menerima video seperti itu, jangan ragu untuk mengonfirmasi terlebih dahulu,” ucap Arofiek.
Ditambahkannya lagi, hal seperti itu bisa sangat meresahkan masyarakat ditengah pendemi covid-19. Apalagi saat ini Tarakan sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihaknya berharap saat ini masyarakat lebih cerdas menggunakan medsos. “Jadi sangat tidak ada dan tidak ada aturannya terhadap denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker,” tutur Arofiek.
Dirinya pun menegaskan, selama ini pihaknya malah membagikan masker gratis dan teguran tertulis kepada pengendara yang didapati tidak memakai masker. “Selain dari kami dari Satlantas terhadap pembagian masker, ada dari beberapa pihak juga yang ikut menyumbangkan,” bebernya.
Selama PSBB diberlakukan di Tarakan, pihaknya mendapati sudah banyak pengendara yang menggunakan masker. “Jadi kalau dilihat PSBB berjalan seminggu, masyarakat sudah terbiasa dengan menggunakan masker,” tutupnya. (zar/lim)