Hanya Tetapkan Satu Tersangka

- Selasa, 5 Mei 2020 | 10:49 WIB
PEMBALAKAN LIAR: Sejumlah kayu yang diamankan KPH Tarakan dari hutan lindung.  FOTO: IST
PEMBALAKAN LIAR: Sejumlah kayu yang diamankan KPH Tarakan dari hutan lindung. FOTO: IST

TARAKAN – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan menetapkan satu orang tersangka terhadap pembalakan liar di hutan lindung.

Sebelumnya, tiga orang terduga pelaku diserahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan ke polisi. KPH Tarakan mendapati adanya pembalakan liar di hutan lindung yang berada di kawasan Pantai Amal pada 29 April lalu.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Tipidter Iptu Denny Mardiyanto, dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku tersebut berinisial AA. “Pelaku diamankan Polhut di pondok pinggiran kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Dijelaskan Denny, dua pelaku lainnya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran keduanya tidak mengetahui adanya proses pembalakan liar tersebut. Kemudian salah satunya didapati hanya disuruh menjual kayu dari tersangka. “Yang menjual kayu ini berinsial AK. Dia hanya disuruh saja menjual 4 batang kayu dengan dapat imbalan Rp 50 ribu per batang,” beber Denny.

Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, didapati AA melakukan aksinya dengan menggunakan alat pemotong kayu milik orang tuanya. Dua alat tersebut pun diamankan dan dijadikan barang bukti oleh penyidik. “Yang satunya lagi itu kita sayangkan tidak tahu apa-apa tapi diserahkan ke sini. Dia ini hanya buruh angkut,” imbuh Denny.

Dari keterangan pihak KPH Tarakan, memang ada berapa orang lain lagi yang diduga terlibat. Namun saat didatangi ke TKP, semuanya berhasil melarikan diri. Namun untuk AA, didapati berperan sebagai penebang kayu dan menjualnya.

Dari pengakuan AA, ia sudah melakukan pembalakan liar di hutan lindung yang ada di Pantai Amal sekitar sebulan. Kemudian saat diamankan, dari AA didapati kayu balok berjenis lembasung sebanyak 15 buah. Pelaku mengakui memang sering mengincar kayu yang ada di hutan lindung. “Pasal yang kita kenakan terhadap pelaku yaitu pasal 12 huruf b juncto pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Untuk ancamannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X