Sembilan Kali Masuk Penjara, Belum Juga Jera

- Rabu, 29 April 2020 | 10:50 WIB
BELUM JERA: Pelaku bersama barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BELUM JERA: Pelaku bersama barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pria berinisial ED sepertinya tidak kapok keluar-masuk penjara. Meski sudah sembilan kalinya dengan kasus yang sama, pencurian. ED kembali ditangkap oleh polisi dari unit Jatanras, Satreskrim, Polres Tarakan, di sekitaran Kelurahan Sebengkok, Minggu (26/4) lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum Ipda Dien F. Romadhoni mengatakan, ED diamankan setelah pihak kepolisian melalukan penyelidikan terhadap perkara penjambretan yang melibatkan TP. Saat diamankan, TP sedang bersama ED. Akhirnya dilakukan pengembangan dan didapati ED juga melakukan aksi pencurian. “HP yang dicuri penjambret ini pun ada di dalam tas milik ED,” imbuh Dien.

ED mencuri keyboard. Barang tersebut ia curi di rumah tetangganya sendiri, di Jalan Pangeran Diponegoro RT 1 Kelurahan Sebengkok. Keyboard itu dicuri pelaku dua hari sebelum ia diamanakan polisi. “Pelaku ini beraksi dengan cara merusak jendela rumah korban. Setelah itu ia masuk dan mengambil barang yang dianggap bisa dijual. Selain keyboard, dia juga mengambil HP di rumah korban,”  tuturnya.

ED beraksi sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku langsung menyimpan barang yang ia curi di rumah. Pelaku sendiri sudah mengincar rumah korban dan mengetahui kedaaan rumah korban, apalagi korban adalah tetangganya sendiri. “Setelah keluar penjara, memang rumah tetangganya ini sudah dia incar. Kalau barang yang dia curi tidak dipilihnya. Asal bisa ia jual pasti akan dia curi,” beber Dien.

ED berencana mau menjual hasil curiannya ini, namun gagal setelah ia ditangkap pihak Jatanras Satreskrim, dua hari setelah melakukan pencurian. Aksi pencurian yang dilakukan ED pun sempat diposting korban di media sosial.

Pelaku mengakui terbelit kebutuhan ekonomi makanya dia terus nekat melakukan aksi pencurian. Bahkan sampai saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap ED. Diduga masih ada aksi pencurian lain yang pernah dilakukannya. “Korban akan kita kenakan pasal 363 KHUP. Untuk kerugian korban mencapai Rp 5 juta,” jelas Dien. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X