Divonis 17 Tahun Penjara

- Kamis, 23 April 2020 | 10:21 WIB
DIVONIS: Kedua terdakwa yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan pada September 2019 lalu, sudah divonis hukuman di PN Tarakan.  FOTO: ELIAZAR/ RADAR TARAKAN
DIVONIS: Kedua terdakwa yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan pada September 2019 lalu, sudah divonis hukuman di PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/ RADAR TARAKAN

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memvonis dua terdakwa kepemilikan 1 kg sabu yaitu Abdurahman dan Ansar dengan hukuman penjara 17 tahun. Sidang putusan itu berlangsung pada Selasa (21/4) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengatakan, dalam memberikan putusan itu salah satu yang menjadi pertimbangan hakim yaitu kedua terdakwa yang terbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Bahkan mereka sempat membantah keterangan saksi. Kemudian saksi verbal lisan dihadirkan dan mereka mengaku juga,” ungkapnya.

Dari keterangan terdakwa, didapati bahwa sabu itu merupakan milik orang lain dan terdakwa menerima upahnya masing-masing Rp15 juta untuk membawa ke Maksasar dari Tarakan. Namun keduanya tertangkap saat akan melakukan penyeludupan di Bandara Juwata Tarakan. Kedua terdakwa didapati menyembunyikan sabu di bagian selangkangan saat hendak menaiki pesawat tujuan Makassar. “Mereka mengatakan hanya menerima upah dan tidak mau disebut sebagai pengedar. Tapi ada saksi yang menerangkan kalau kedua orang ini sebenarnya pemilik sabu yang dibawa,” bebernya.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Nazamuddin mengungkapkan, dalam putusan itu juga keduanya akan didenda sebanyak Rp 1 miliar dan menjalani lagi hukuman 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda tersebut. “Dalam putusan majelis hakim, mereka dianggap sebagai jaringan pengedar antar provinsi,” ucapnya.

Diakui Nazamuddin, pihaknya sempat meminta keringanan dari majelis hakim setelah kedua terdakwa dituntut 18 tahun penjara. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya saat itu. Apalagi JPU menyatakan keduanya sebagai kurir dan pemilik sabu. Kemudian oleh majelis hakim dianulir dan tertuang dalam pertimbangan vonisnya. “Kedua terdakwa saya dampingi saat bersidangan sudah mau memasuki tuntutan,” tuturnya.  

Namun terdakwa saat itu membeberkan dalam membelaan bahwa keduanya dijebak. Terhadap putusan itu pun terdakwa meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari. “Terdakwa ini merupakan warga Sulawesi Selatan, makanya mereka mau konsultasi dulu dengan keluarga. Setelah itu baru mereka akan memutuskan apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding,” jelas Nazamuddin. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X